Oditur Tak Ajukan Banding Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditurat Militer II-07 Jakarta tidak mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

“Jaksa tidak mengajukan upaya hukum,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, empat prajurit TNI yang telah divonis oleh hakim berupa 1,5 - 3 Tahun penjara hingga dipecat mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Benar para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding,” kata Endah.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Mereka yang mengajukan banding adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Adapun Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Dari empat pelaku, 2 orang divonis pecat dari kesatuan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian, saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko.

Baca juga: KontraS Minta Polda Metro Periksa Eks Kabais di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ujar Fredy.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara.

Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Apa Respons TNI Terkait Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Miliki Nilai Strategis, Pmerintaha Diminta Lanjutkan Program MBG
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Susunan Pemain Belanda Vs Swedia di Piala Dunia 2026, Simak Cara Nonton Gratis dan Link Live Streaming
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Berkas Roy Suryo dan Dr Tifa Segera Dikirim ke Jaksa, Kuasa Hukum Ajukan 50 Tokoh Sebagai Penjamin
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Daftar 5 Makanan dan Jenis Olahraga Bantu Cegah Pikun
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
​Polisi amankan dua remaja yang membawa tembakau sintetis di Jakbar
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.