Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Begini Katanya

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Listyo menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses untuk pelimpahan kasus ke ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” kata Listyo, Sabtu (20/6/2026).

Sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan, dia menuturkan keduanya kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

“Ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” jelas Listyo.

Untuk diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6). Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Dia menyebut ahli yang sudah diperiksa yakni ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Kemudian, ahli epidemiologi, ahli neurosains, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik, ahli forensik digital cyber, ahli hukum pidana, dan ahli hak asasi manusia.

“Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban baik itu korban maupun tersangka,” ujar Iman.

Iman menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan karena pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata dia. (saa/cmi)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kereta Barang Anjlok Usai Tabrakan di Munich, Dua Gerbong Jatuh dari Jembatan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Bakal Bagikan Sertifikat Halal Gratis untuk 500.000 UMKM
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Diskon Gede Akhir Pekan! Sepeda Listrik Mulai Rp 3 Jutaan di Transmart
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Refly Blak-blakan soal Kondisi Roy-Tifa, serta Alasan Tak Kenakan Rompi Tahanan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.