Grid.ID - Belum lama ini, kasus dugaan penganiayaan terjadi di Baby Preneur Daycare Lamgugob. Kronologi kejadiannya menjadi perbincangan.
Kasus mengenai dugaan penganiayaan di daycare memang tengah menjadi isu hangat di masyarakat. Bahkan, hal ini terjadi di beberapa tempat.
Dikutip dari Serambinews pada Sabtu (20/6/2026), kejadian dugaan penganiayaan balita terjadi di kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh. Bahkan, kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian.
Pada Jumat (19/6/2026), polisi menggelar rekonstruksi kasus tersebut. 62 adegan diperagakan oleh tersangka. Para tersangka memperagakan bagaimana kejadian tersebut terjadi.
Dalam rekontruksi tersebut, hadir pula penyidik dan jaksa penuntut umum. Kegiatan tersebut pun dikawal ketat oleh kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkap bahwa rekonstruksi ini bertujuan mencocokan keterangan dengan kejadian yang terjadi. Dengan adanya rekonstruksi ini, gambaran kejadian pun diperoleh oleh kepolisian.
"Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Lalu, bagaimana kronologi kejadian ini sebenarnya? Dikutip dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/6/2026), dugaan penganiayaan tersebut terungkap dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hal itu terungkap pada Selasa (28/4/2026) lalu.
Tersangka RY dan NS, dalam rekaman tersebut tampak melakukan kekerasan berulang kali. Dalam video yang tersebar, para tersangka terlihat menjewer, mencubit, menepis wajah, hingga memukul pantat.
Hal itu terjadi ketika anak-anak makan dan disuapi oleh para tersangka. Hal itu terjadi lantaran para tersangka kesal karena anak-anak sulit makan.
"Pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan," ungkapnya.
"Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni RY dan NS. Penetapan tersebut sesuai dengan alat bukti yang ditemukan dari fakta–fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak," jelas Dizha.
Tak hanya itu, fakta mengejutkan pun juga terungkap usai kasus ini terkuak ke publik. Diketahui, daycare ini tidak memiliki izin operasi. Hal itu diungkap oleh Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan.
Pihaknya pun mengungkap bahwa akan segera menghentikan operasional daycare tersebut. Hal ini menjadi langkah cepat dari pihaknya.
"Kalau belum pernah kami keluarkan, tentu tidak mungkin kami cabut, karena memang tidak ada izin," jelasnya.
Sedangkan, polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sedangkan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Mengenai ancaman hukumannya, para pelaku akan mendapat ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Tak hanya itu, mereka harus membayar denda sebanyak Rp72 juta.
"Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 72 juta," jelas Dizha.
Karena sempat menjadi perhatian publik, Dizha mengungkap bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
"Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," jelasnya.
Itulah kronologi terkait kasus dugaan penganiyaan yang terjadi di daycare di Aceh. Hingga kini, kasus ini masih dalam penanganan polisi.(*)
Artikel Asli




