Warga Bandung Raya Terdampak Pemadaman Listrik Bisa Gugat PLN Lewat BPSK

bisnis.com
18 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDUNG - Masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik di sejumlah wilayah Bandung Raya memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban PT PLN (Persero). 

Selain memiliki dasar hukum yang kuat, warga juga didorong memanfaatkan jalur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dinilai lebih sederhana dibandingkan gugatan kelompok atau class action.

Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen Firman Turmantara Endipradja mengatakan hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik serta kompensasi atas kerugian akibat gangguan listrik telah diatur dalam berbagai regulasi.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan umbrella act atau undang-undang payung yang mengintegrasikan berbagai aturan lain dalam rangka melindungi konsumen," kata Firman, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Firman, terdapat sedikitnya empat regulasi yang dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut haknya. 

Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi atas kerugian yang dialami.

Baca Juga

  • Pemprov Jabar Bakal Gelar Nobar Piala Dunia Mulai Semifinal
  • 2.000 Nelayan di Pelabuhan Jayanti Cianjur Terancam Kehilangan Sandaran Aman
  • Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 ayat (1), konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik serta pasokan listrik yang tersedia secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Sementara Pasal 29 ayat (2) mengatur hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pengusaha ketenagalistrikan.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban penyedia listrik menjaga keandalan sistem pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

"Aturan tersebut mengatur kewajiban PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat gangguan pelayanan, termasuk pemadaman listrik," katanya.

Firman menilai keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan listrik bukan sekadar hubungan bisnis antara perusahaan dan pelanggan, melainkan bagian dari layanan publik yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Selain memahami dasar hukumnya, masyarakat juga dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa untuk memperoleh ganti rugi. Menurut Firman, salah satu mekanisme yang paling mudah diakses adalah melalui BPSK yang tersedia di sejumlah daerah di Jawa Barat.

"Kalau ingin menuntut ganti rugi, bisa melalui BPSK. Itu memang lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan tidak dipungut biaya," ujarnya.

Firman menjelaskan, BPSK memiliki kewenangan menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk perusahaan penyedia layanan publik seperti PLN. 

Saat ini terdapat 17 BPSK yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.

Sementara itu, terkait kemungkinan gugatan class action, Firman menilai langkah tersebut tetap dapat ditempuh. Namun prosesnya relatif lebih rumit karena memerlukan pengumpulan data dan dukungan dari banyak pihak yang memiliki kepentingan serupa.

"Kalau class action bisa saja, tetapi cukup rumit karena harus mengumpulkan banyak pihak dan berbagai persyaratan lainnya. Jalur BPSK lebih sederhana untuk ditempuh masyarakat," katanya.

Firman mengaku turut terdampak pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di kawasan Kabupaten Bandung. 

Karena itu, ia berencana mengajukan sengketa ke BPSK sebagai bentuk pemanfaatan instrumen hukum yang telah disediakan negara bagi konsumen.

Ia berharap masyarakat tidak ragu memperjuangkan hak-haknya ketika mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi yang ada penting agar hak konsumen tidak diabaikan dan penyedia layanan terus meningkatkan kualitas pelayanannya.

"Jangan sampai masyarakat merasa tidak punya hak. Regulasi yang mengatur perlindungan konsumen cukup banyak dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya," ujar Firman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Data Terkini Kepulangan Haji 2026: 62 Persen Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Ismael Kone Alami Patah Kaki saat Laga Kanada vs Qatar Piala Dunia 2026, Pelatih Ungkap Situasinya: Kami Semua Dengar
• 21 jam lalugrid.id
thumb
20 Link Twibbon HUT Kota Jakarta ke-499 Tahun 2026, Download dan Bagikan ke Media Sosial
• 39 menit lalutvonenews.com
thumb
Cara Mengenali Orang yang Diam-Diam Tidak Suka Padamu Dilihat dari Bahasa Tubuh Menurut Pakar
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jadi Salah Satu Panelis Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah Bersama Luhut Panjaitan
• 16 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.