Sebuah rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menjadi sasaran maling. Sejumlah uang tunai USD, Euro serta satu iPhone 17 Pro Max pun raib hingga cincin emas putih.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa kemalingan ini terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, kata dia, korban atau pemilik rumah sedang pergi untuk ibadah ke gereja.
"Korban berinisial VEL (30), bersama keluarga meninggalkan rumah terkunci untuk beribadah ke gereja," ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).
Kusumo mengungkapkan, dalam peristiwa kemalingan ini, korban banyak kehilangan harta bendanya. Mulai dari 50 lembar uang USD pecahan 100 dolar, 20 lembar Euro pecahan bervariasi, beberapa dolar Singapura, 50 lembar uang Rp 100 ribu, satu cincin emas putih, serta iPhone 17 Pro Max warna oranye.
Dia mengatakan, setelah korban melapor, pihaknya pun lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, sosok pelaku pun terekam oleh CCTV.
"Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV," jelas Kusumo.
Kusumo mengatakan, pelaku pun akhirnya bisa diamankan oleh petugas. Pelaku diamankan di Perum Grand Vista, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IMT (19) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu tanggal 13 Juni 2026," ungkap Kusumo.
(kuf/lir)





