Profil Roy Suryo, Mantan Menpora dan Pakar Telematika yang Ditangkap Polisi, Imbas Kasus Ijazah Jokowi

grid.id
11 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Berikut profil Roy Suryo, mantan Menpora dan pakar telematika yang ditangkap polisi. Hal itu imbas kasus ijazah Jokowi. 

Sosok Roy Suryo belakangan ini sedang ramai diperbincangkan publik. Pakar Telematika itu ditangkap polisi terkait kasus ijazah Jokowi. Siapakah sosoknya?

Profil Roy Suryo

Roy Suryo merupakan mantan Menpora dan pakar telematika yang ditangkap polisi. Hal itu imbas kasus ijazah Jokowi. 

Melansir dari TribunnewsBogor.com, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, yang lebih dikenal sebagai Roy Suryo, adalah pria yang lahir pada 18 Juli 1968 di Yogyakarta. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada jurusan Ilmu Komunikasi dan menjalani studi pada periode 1991–2001.

Roy juga pernah berkarier sebagai pengajar di Jurusan Seni Media Rekam, Institut Seni Indonesia (ISI) pada 1994–2004. Selain itu, ia sempat menjadi dosen tamu di Program D3 Komunikasi UGM.

Di samping aktivitas akademik, pria berusia 56 tahun ini kerap tampil sebagai narasumber di berbagai media nasional, khususnya dalam bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia. Ia juga sering dikenal sebagai pakar informatika, telematika, dan multimedia.

Dalam dunia politik, Roy mulai dikenal setelah bergabung dengan Partai Demokrat. Pada Pemilu 2009, ia maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Yogyakarta dan berhasil melenggang ke Senayan.

Kemudian pada awal 2013, Roy ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menggantikan Andi Mallarangeng yang tersangkut kasus korupsi di KPK. Ia menjabat hingga berakhirnya masa pemerintahan SBY pada Oktober 2014.

Setelah itu, Roy kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan kembali terpilih masuk ke DPR RI. Pada 2018, namanya sempat terseret kasus terkait pengelolaan aset negara di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dengan dugaan masih menguasai ribuan barang milik negara yang belum dikembalikan.

Kasus tersebut membuat posisinya sebagai wakil ketua umum Partai Demokrat dinonaktifkan sementara pada 2019. Setahun kemudian, ia resmi mengundurkan diri dari partai tersebut dengan alasan ingin fokus pada aktivitas di luar politik sebagai pakar telematika.

 

Usai meninggalkan dunia politik, Roy kembali aktif sebagai pakar telematika dan sering diundang di berbagai program televisi serta menjadi saksi ahli di persidangan. Namun, ia juga terseret kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo.

Kasus tersebut berujung pada pelaporan dugaan penistaan agama oleh seorang umat Buddha, Herna Sutana Kurniawan. Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2022 dan ditahan mulai 5 Agustus 2022.

Ia akhirnya divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Desember 2022 karena terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan unsur SARA.

Usai membahas profil Roy Suryo, mantan Menpora dan pakar telematika kini ditangkap polisi terkait kasus ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma hari ini.

“(Terkait penangkapan Roy Suryo) siang nanti akan dirilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2026), dikutip dari Kompas.com.

Roy dilaporkan dijemput di kediamannya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa saat penjemputan tersebut Roy baru saja tiba di rumah setelah menempuh perjalanan panjang dari Bandung, Jawa Barat.

“Dan semalam itu Pak Roy saat dijemput baru istirahat, nyampe di rumah dari pukul 03.00 dari Bandung. Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” jelas Khozinudin ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik disebut masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya secara langsung. Menurut Khozinudin, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Ia menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, klaim mengenai kelengkapan berkas perkara (P21) dari Kejaksaan DKI Jakarta juga belum diterima dalam bentuk surat resmi oleh pihak mereka.

“Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan,” ujar dia.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Tifa juga diamankan dari apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Padahal, Tifa telah dijadwalkan mengikuti ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada pukul 08.00 WIB. Akibatnya, ia terpaksa menjalani ujian secara daring dari Mapolda Metro Jaya.

 

Dalam perkembangan kasus, delapan orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi setelah proses penyidikan yang cukup panjang. Secara umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua kelompok berdasarkan peran masing-masing.

Kelompok pertama juga dikenai Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk dalam kelompok ini.

Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Sementara itu, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa dan mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Presiden Jokowi. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Masuk Kolong Truk hingga Terseret 200 Meter di Jombang
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Gelar Diskusi Publik, Aliansi Mahasiswa Indonesia Serukan Jaga Stabilitas Nasional
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Resmi Berganti Nama, Halte Setiabudi Kini Jadi Halte Setiabudi Integritas Satu
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Perjuangkan Hak Asuh Anak, Pihak Ruben Onsu Bakal Sowan ke KPAI Senin Besok
• 9 menit lalugrid.id
thumb
Wapres AS Bertolak ke Swiss untuk Diskusikan Isu Nuklir dan Lebanon dengan Iran
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.