JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka atau ADG ditahan Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga mengamuk di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) malam.
Budi mengatakan, penangkapan Adam dilakukan berdasarkan laporan korban dan pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni
"Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2026).
Tak hanya merusak fasilitas ruko, Adam juga diduga mengintimidasi korban.
"Tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," kata Budi.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan
Tidak berhenti di situ, sehari kemudian atau pada Kamis (18/6/2026), Adam kembali mendatangi ruko tersebut dan diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," tutur Budi.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi dendam pribadi.
Baca juga: Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Baca juga: Sahroni Merasa Nama Baiknya Dirugikan Soal Tuduhan Rp 30 Miliar untuk Urus Perkara Adam Deni
Atas perbuatannya, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.
Diketahui, Adam Deni sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum dalam perkara yang melibatkan politikus partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara pertama, Adam divonis empat tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyebarluaskan dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda.
Sementara pada perkara kedua, Adam dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah memfitnah Ahmad Sahroni dengan menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengerahkan aparat penegak hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



