Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memperketat aturan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dengan memangkas jumlah bidang pekerjaan yang diperbolehkan.
Jika sebelumnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengizinkan enam bidang pekerjaan menggunakan outsourcing, dalam revisi terbaru jumlahnya akan dipangkas menjadi hanya empat bidang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, mengatakan revisi aturan saat ini masih dalam proses pembahasan bersama unsur tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Ia juga menjelaskan Kemnaker tak sendiri dalam melakukan revisi kebijakan terkait outsourcing. Hal ini karena pembahasan revisi turut melibatkan LKS Tripartit Nasional yang di dalamnya juga terdapat serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Revisi dilakukan setelah Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menuai penolakan dari sejumlah kalangan buruh. Pemerintah pun kembali membuka ruang perundingan untuk mencari formulasi yang lebih dapat diterima semua pihak.
“Nah, sekarang karena banyak penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 ini makanya kembali dilakukan perundingan kembali. Dan dalam waktu segera revisi ini akan dikeluarkan, dan tentunya akan melibatkan penasihat presiden juga, Pak Iqbal (Said Iqbal) dan para pekerja yang lain,” ujarnya.
Afriansyah menegaskan, salah satu fokus utama dalam revisi aturan adalah memperkuat perlindungan bagi pekerja outsourcing, terutama terkait jaminan sosial dan kepastian hak-hak pekerja.
“Aturan baru ini lebih diperketat penguatan soal bagaimana kita menjaga sekaligus memberi jaminan sosial kepada pekerja outsourcing,” kata Afriansyah.
Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku saat ini, ada enam bidang yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Melalui revisi yang tengah disiapkan, pemerintah berpotensi menghapus izin outsourcing untuk layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan.
Selain mempersempit ruang penggunaan outsourcing, aturan yang berlaku saat ini juga mewajibkan perusahaan alih daya memenuhi berbagai ketentuan perlindungan pekerja, mulai dari upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tunjangan hari raya (THR), hingga hak pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perusahaan pengguna jasa outsourcing juga diwajibkan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.





