Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberian keringanan pajak tontonan film nasional. Kebijakan strategis ini sengaja diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung penuh industri kreatif dalam negeri sekaligus membangun Jakarta sebagai Kota Sinema yang berdaya saing tinggi.
“Pemerintah DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi Kota Sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak," kata Pramono di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Juni 2026.
Baca Juga :
Pramono Resmikan Wajah Baru Rasuna Said dan Halte Setiabudi IntegritasKebijakan insentif fiskal untuk sektor kesenian dan hiburan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 yang baru saja disahkan. Regulasi teranyar ini mengatur secara spesifik mengenai pemotongan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk tontonan di bioskop, khususnya bagi karya visual anak bangsa.
"Kepgub Nomor 531 tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak dan jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan," jelas Pramono.
Langkah hukum ini diambil sebagai stimulus nyata demi meringankan beban para pelaku industri perfilman nasional di Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta berharap pemotongan pajak hiburan tersebut dapat memicu produktivitas sineas lokal untuk menghasilkan karya-karya berkualitas tinggi di masa depan.
"Memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional," kata Pramono.
Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Melalui payung hukum baru ini, Jakarta menargetkan daya saing yang lebih kuat sebagai pusat perfilman tanah air. Regulasi diskon pajak hiburan tersebut juga diharapkan mampu menarik dan memicu investasi baru di sektor bioskop serta ekosistem sinema di Indonesia.




