OJK menyita 41 aset properti dalam kasus tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset properti dalam kasus tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan. Langkah tersebut merupakan cerminan sikap tegas OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, penyitaan aset yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memulihkan kerugian perbankan.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).
Eksekusi penyitaan di lapangan berlangsung pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik OJK mengantongi surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Tindakan ini didasarkan pada hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif demi mengamankan barang bukti material.
Agus memaparkan, seluruh barang bukti yang disita berupa properti tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa titik strategis di Sumatera Utara, dengan rincian 8 unit bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah berstatus sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 unit aset di Kota Binjai dan 2 unit aset di kawasan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Menurut Agus, penyitaan langsung ini dinilai penting karena penyidik menemukan indikasi kelalaian struktural dalam manajemen bank.
"Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset,” tuturnya.
Perkara pidana ini menyasar internal BPRS GP, entitas bank perkreditan syariah yang izin usahanya telah dicabut resmi oleh OJK sejak 17 April 2025. Kasus ini menyeret IP selaku mantan Direktur Utama dan MIL selaku pengguna dana akhir (end user).
Berdasarkan hasil penyidikan sepanjang periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga memanipulasi laporan keuangan lewat pemberian 35 fasilitas pembiayaan fiktif menggunakan nama 34 nasabah nominee (pinjam nama), dengan total plafon menembus Rp15,47 miliar.
Pencairan dilakukan secara ilegal menggunakan dokumen identitas palsu tanpa melewati prosedur baku. Dana itu kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi serta menutup pembiayaan macet lainnya.
Atas perbuatan tersebut, para terlapor dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keberhasilan operasi penindakan ini terwujud berkat sinergi ketat OJK bersama Kepolisian RI, Kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Agus menegaskan, OJK tidak akan mengendurkan radar pengawasannya demi membentengi ekosistem keuangan nasional.
"OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional,” katanya.
(Rahmat Fiansyah)





