Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan, Sumatra Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.
Penyitaan aset yang berlangsung pada 17—18 Juni 2026 itu dilaksanakan setelah penyidik OJK mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset secara intensif guna mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Aset yang berhasil disita meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatra Utara,” ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2026).
Rinciannya, 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Baca Juga
- Gadai Sakti Jakarta dan Gadai Mas Nusantara Dapat Restu OJK Ekspansi Nasional
- OJK Keluarkan Enam Kebijakan Relaksasi untuk Industri PVML, Ini Rinciannya
- OJK Tanggapi Review MSCI, Janji Perkuat Transparansi Pasar Modal RI
Karena itu, OJK menilai langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset.
Adapun, penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP. OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha BPRS GP pada 17 April 2025.
“Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user),” jelas OJK.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 sampai dengan Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.
Tindakan tersebut dilakukan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
Sementara itu, dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Atas perbuatannya, OJK mengungkapkan bahwa para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.
OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional,” tegas OJK.





