DKI Jakarta Diskon 50 Persen Pajak Bioskop Khusus Film Nasional

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pemprov DKI resmi memberikan diskon Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan sebesar 50 persen dari tarif normal.

Pemprov DKI memberikan diskon Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan 50 persen dari tarif normal. (Foto: iNews Media/Felldy Utama)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi memberikan diskon Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan sebesar 50 persen dari tarif normal. Kebijakan ini khusus berlaku untuk film-film nasional yang ditayangkan di bioskop.

Insentif pajak tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan dan Tontonan Film Nasional. Selama ini tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dipatok sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PBJT.

Baca Juga:
Tiket Bioskop Dongkrak Pendapatan CNMA Rp1,1 Triliun di Kuartal I-2026

Sesuai aturan, subjek PBJT yang merupakan pajak daearh adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Pajak itu dipungut oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga:
Ekspansi Bisnis, CGV (BLTZ) Hadirkan Layanan Pijat di Bioskop hingga Jual Kosmetik

Pramono mengatakan, pemberian diskon pajak tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk mendorong Jakarta sebagai kota sinema. Selain itu, keputusan tersebut diambilnya usai melakukan diskusi dengan pihak terkait.

"Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia," ujarnya.

Mantan Sekretaris Kabinet itu berharap, insentif fiskal tersebut juga bisa memacu Rumah Produksi atau Production House (PH) untuk lebih giat dalam memproduksi film-film nasional. 

"Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional," tuturnya.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PM Inggris Keir Starmer Disebut Bisa Mengundurkan Diri Besok, Kenapa?
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gibran Tekankan Perdamaian dan Persaudaraan sebagai Fondasi Pembangunan Saat Buka Pesparawi Nasional XIV di Papua Barat
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Catat, SIM Keliling Jakarta Beroperasi Terbatas Hari Ini
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Jadi Salah Satu Panelis Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah Bersama Luhut Panjaitan
• 16 jam laluberitajatim.com
thumb
Dinar Candy Mulai Tempati Rumah Baru Seharga Rp20 Miliar
• 8 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.