JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dan mencekal 3 Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YJ, CN, dan LJ.
Ketiganya dipulangkan dan dicekal dari Indonesia setelah terbukti melakukan manipulasi data serta memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia.
“Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/6/2026).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Agus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi (indeks C12) dan Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2).
Namun, petugas imigrasi mendapati bahwa visa tersebut diperoleh dengan cara memberikan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau telah dimanipulasi.
“Tindakan manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh dari pemberian keterangan tidak benar,” ujarnya.
Baca juga: Periksa Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Dalami Mekanisme Pemerasan WNA di Kasus Silmy Karim
Agus mengatakan, proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) – Guangzhou (CAN), yang berangkat pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat.
Dia mengatakan, seluruh proses pengawalan, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
“Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan (blacklist) selama lima tahun terhadap ketiganya,” ucap dia.
Baca juga: Imigrasi Deportasi 6 WNA karena Bikin Onar hingga Tak Mau Bayar Tagihan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




