Pantau - Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) optimistis kebijakan sistem ekspor satu pintu (one gate policy) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dapat memperbaiki tata kelola niaga sawit nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dan daerah penghasil.
Ketua AKPSI Mudyat Noor menyampaikan pandangan tersebut di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Minggu, 21 Juni 2026.
Menurut Mudyat, kebijakan ekspor satu pintu menjadi peluang untuk membenahi berbagai persoalan yang selama ini terjadi dalam industri sawit nasional.
Ia menilai persoalan harga menjadi salah satu aspek utama yang perlu diperbaiki dalam tata niaga sawit.
AKPSI Soroti Praktik Underpricing dan Transfer Pricing
AKPSI menyoroti praktik penentuan harga di bawah harga pasar atau underpricing yang dinilai memengaruhi penerimaan negara dan daerah.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti praktik transfer pricing atau penetapan harga transaksi antarentitas yang berdampak terhadap besaran penerimaan negara.
Mudyat mengungkapkan, "Kalau kebijakan ekspor satu pintu berjalan dengan baik, harga sawit domestik akan lebih stabil dan lebih seragam di berbagai daerah."
Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi memberikan manfaat lebih besar kepada petani sawit karena praktik underpricing dan transfer pricing dapat ditekan.
AKPSI meyakini langkah tersebut akan meningkatkan transparansi dalam perdagangan sawit nasional.
Berpotensi Tingkatkan Dana Bagi Hasil Sawit
Mudyat mengatakan peningkatan penerimaan negara dari sektor sawit diharapkan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk daerah penghasil.
AKPSI yang beranggotakan 164 kabupaten dan kota penghasil sawit selama ini mendorong peningkatan porsi DBH sawit.
Organisasi tersebut mengusulkan agar porsi DBH sawit dinaikkan dari 8 persen menjadi minimal 15 persen.
Mudyat yang juga menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara menilai kebijakan ekspor satu pintu berpotensi menambah pendapatan pemerintah pusat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah penghasil sawit.
Tata kelola ekspor satu pintu tersebut direncanakan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
AKPSI meyakini penerapan kebijakan itu dapat menciptakan sistem perdagangan sawit yang lebih transparan, lebih adil bagi petani, serta memberikan manfaat fiskal yang lebih besar bagi pemerintah pusat maupun daerah penghasil sawit.




