Pemadaman Listrik Berulang, Firman Ancang-ancang Menuntut Ganti Rugi

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - BANDUNG - Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atau kompensasi kepada PT PLN (Persero).

Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Firman Turmantara Endipraja mengatakan, hak ganti rugi dijamin dalam sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dan pelayanan ketenagalistrikan. 

BACA JUGA: Penjelasan PLN soal Pemadaman Listrik di Pulau Jawa, Ada Kalimat Minta Maaf

Pelanggan listrik, kata Firman, tidak kehilangan haknya untuk memperoleh kompensasi, meskipun pemadaman telah diumumkan sebelumnya oleh PLN.

"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum." kata Firman, Minggu (21/6/2026). 

BACA JUGA: Gus Rivqy Semprot PLN soal Pemadaman Listrik: Rakyat Dirugikan

Firman menjelaskan, dasar utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi payung hukum perlindungan konsumen di Indonesia.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang terkait Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia yang dapat menjadi dasar hukum apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Soal Pemadaman Listrik Bergilir, Bahlil: Insyaallah Enggak

Firman menjelaskan, hak konsumen diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik.

Menurutnya, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha yang wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen," tuturnya. 

Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata maupun melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Di Jawa Barat sendiri terdapat 17 BPSK yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan pengaduan terkait kerugian akibat pelayanan listrik.

"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen," katanya.

Selain gugatan ganti rugi, Firman menilai tidak menutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pelanggan.

Namun, Firman menekankan, langkah awal yang paling realistis dilakukan masyarakat ialah mengajukan tuntutan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku.

Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik yang juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi edukasi bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang dan dapat digunakan ketika mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya," pungkasnya. 

Diketahui, hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Luhut Sambut Pelatnas Multiyears, Kunci Pembinaan Atlet Jangka Panjang
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dulu Dilarang Main Sepak Bola, Kini Juneti Latihan Bareng Tim Jerman HSV
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Membaik, Tahap II Menanti
• 7 jam lalukompas.com
thumb
BMKG Ingatkan Cuaca Akhir Pekan Berubah, Jakarta hingga Surabaya Diprediksi Diguyur Hujan Ringan
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Transisi Energi Menguntungkan Masyarakat di Wilayah 3T
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.