Pamer Airsoft Gun & Rusak Ruko, Adam Deni Ditahan Polres Jakut

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Selebgram Adam Deni Gearaka (ADK) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Adam Deni ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan intimidasi menggunakan airsoft gun di sebuah ruko kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin yang mengaku menjadi korban perusakan.

BACA JUGA: Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam ruko.

"Tersangka diduga merusak sejumlah fasilitas di lokasi," kata Kombes Budi kepada wartawan, Minggu (21/6).

BACA JUGA: Adam Deni Sebut Ada Vonis Titipan, Kubu Sahroni Lontarkan Tantangan

Fasilitas yang dirusak antara lain papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga sanitasi.

Tak hanya itu, Adam Deni juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan satu unit airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

BACA JUGA: Inilah Kalimat yang Bikin Ahmad Sahroni Murka dan Seret Adam Deni ke Penjara

Keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian luar kendaraan milik korban, yang sedang terparkir.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, anggota Polsek Cilincing langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Adam Deni. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Budi menjelaskan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, hingga penyitaan satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat melakukan intimidasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status hukum ADK dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Adam Deni disebut mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, proses hukum tetap berjalan karena penyidik menilai perbuatannya memenuhi unsur pidana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. (kkp/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Refly Harun Nilai Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa Bukan Kejahatan Absolut, Duga Ada Pasal Diselundupkan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Widyawati Doakan Kesembuhan Tio Pakusadewo, Akui Terus Pantau Kondisinya Lewat Grup Komunitas Artis
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Link Live Streaming MotoGP Ceko 2026: Marc Marquez Siap Samai Rekor Valentino Rossi, Marco Bezzecchi Gagal Tampil
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
FKBI Dorong Pertamina Perkuat Pelayanan Publik dan Transisi Energi Bersih Usai Masuk Fortune Southeast Asia 500
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Alex Marquez Mundur dari GP Ceko Demi Percepat Pemulihan
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.