JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun, menilai kasus yang menjerat kedua kliennya bukanlah merupakan tindak kejahatan absolut.
Adapun kejahatan absolut merupakan perbuatan yang secara moral sudah salah, bahkan tanpa ada hukum yang mengaturnya.
Ia memandang kasus yang menjerat dua kliennya itu adalah kasus ringan, yakni dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang mana ancaman hukumannya seharusnya di bawah 5 tahun penjara.
Namun, pihaknya menduga ada pasal yang diselundupkan, yakni pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara sampai 12 tahun.
Kuasa hukum Roy-Tifa itu pun mempertanyakan tentang dugaan kejahatan yang dituduhkan terhadap kedua kliennya tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa-Roy Suryo Siap Hadapi Persidangan, Mengaku Penasaran dengan Bukti dan Saksi
"Ketika ada anak bangsa mempertanyakan ijazah mantan kepala negara dan mengatakan setelah diteliti 99,9 persen palsu, apakah itu sebuah kejahatan?" ucap Refly di Jakarta, Sabtu (20/6/2026) malam, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Jihan Jufry dan Dzamjari.
"Apakah tidak itu sebuah partisipasi masyarakat untuk menjaga integritas nasional?"
Ia memandang, tindakan mempertanyakan ijazah mantan kepala negara seharusnya masuk ranah kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Menyikapi rencana pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) mendatang, tim hukum Roy-Tifa kini fokus mengumpulkan jaminan tertulis dari sejumlah tokoh nasional agar kedua tersangka tidak ditahan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- dokter tifa
- ijazah jokowi
- kejahatan absolut





