Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Baby Preneur Aceh, Ada 62 Adegan

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan rekonstruksi adegan dari kasus dugaan penganiayaan balita di tempat pengasuhan anak Daycare Baby Preneur Banda Aceh, pada Sabtu, 20 Juni 2026.

"Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, melansir Antara, Minggu, 21 Juni 2026.

Sebelumnya, seorang balita berusia 18 bulan mengalami penganiayaan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Selasa, 28 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka yakni DS, 24; RY, 25; dan NS, 24, yang merupakan pengasuh di daycare Baby Preneur Banda Aceh.

Baca Juga :

Rekonstruksi Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran Ketua Yayasan
Kompol Dhiza mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian. Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan tersangka terhadap korban.

"Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Dizha menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

Proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026). (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

Dalam kesempatan ini, Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

"Kita memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terlibat," demikian Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyerapan Meningkat, Koperasi Susu Minta Program MBG Berlanjut
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
FAO Perkirakan Harga Daging Global Tetap Tinggi Sepanjang 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
LRT Velodrome-Manggarai Diresmikan Agustus 2026
• 3 menit laluliputan6.com
thumb
Maling di Bekasi Teman Adik Pemilik Rumah, Tahu Letak Penyimpanan Kunci
• 20 jam laludetik.com
thumb
DKI tak pindahkan Patung Sudirman selama bangun pedestrian Dukuh Atas
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.