Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan rekonstruksi adegan dari kasus dugaan penganiayaan balita di tempat pengasuhan anak Daycare Baby Preneur Banda Aceh, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
"Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, melansir Antara, Minggu, 21 Juni 2026.
Sebelumnya, seorang balita berusia 18 bulan mengalami penganiayaan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Selasa, 28 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka yakni DS, 24; RY, 25; dan NS, 24, yang merupakan pengasuh di daycare Baby Preneur Banda Aceh.
Baca Juga :
Rekonstruksi Daycare Little Aresha, Polisi Ungkap Peran Ketua Yayasan"Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara," ujarnya.
Dizha menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.
Proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026). (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Dalam kesempatan ini, Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
"Kita memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terlibat," demikian Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5536975/original/096471500_1774370290-LRT_Libur.jpeg)

