Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap PolisiNasional | inews | Minggu, 21 Juni 2026 - 13:01Dengarkan Berita

SIDOARJO, iNews.id – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MF (22) di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dia nekat mencabuli seorang bocah perempuan berinisial FA (11) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. 

Ironisnya, tindakan asusila tersebut dilancarkan pelaku di dalam rumah korban pada malam hari, memanfaatkan situasi saat kedua orang tua korban sudah terlelap tidur. 

Peristiwa memilukan ini menimpa FA, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Sidoarjo yang tinggal di Desa Putat, Tanggulangin. Pelaku MF diketahui memang sering bertamu dan bermain ke rumah korban karena hubungan bertetangga. 

Namun, kedekatan tersebut justru disalahgunakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MF mengaku mendadak gelap mata dan tergiur oleh kecantikan korban. Pada malam kejadian, pelaku mengendap-endap masuk ke kamar korban saat suasana rumah sudah sepi dan kedua orang tua FA tidur nyenyak, lalu melancarkan aksi pencabulan tersebut. 

Baca Juga:Ravindra Dorong Mitigasi Nasional Antisipasi Masuknya Hantavirus Varian Andes

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang mengalami trauma mengadu dan menceritakan seluruh perbuatan bejat pelaku kepada ibu kandungnya. Geram mendengarnya, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo. 

"Saat ini untuk tersangka sudah kita amankan di Mako Satres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reserse PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, Minggu (21/6/2026).

Sebelum diringkus oleh petugas, pelaku MF ternyata sempat menyombongkan diri dan sesumbar di lingkungan sekitar bahwa dirinya tidak akan bisa disentuh oleh hukum lantaran orang tuanya merupakan salah satu tokoh masyarakat yang disegani di desa setempat.

Polisi menepis intimidasi sosial tersebut. Usai melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap korban, petugas langsung bergerak melakukan penjemputan paksa. MF ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya. Pelaku yang semula sesumbar kini tidak berkutik saat digelandang ke Markas Polresta Sidoarjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Baca Juga:Ini Alasan TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro atas Praperadilan Andrie Yunus

Akibat insiden itu, korban FA kini dalam kondisi syok. Selain dalam pengasuhan intensif kedua orang tuanya, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis khusus dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo guna memulihkan traumanya. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaga Kualitas Infrastruktur, Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Tol Jakarta-Cikampek
• 49 menit laluidxchannel.com
thumb
Pemprov Jabar Siapkan 700 Sekolah Swasta yang Tidak Diterima di Negeri, Dedi Mulyadi Janjikan Hal Ini
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Deniz Undav Samai Rekor Lionel Messi, Timnas Jerman Menang Dramatis dari Pantai Gading di Piala Dunia 2026
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Polemik Hercules vs Maruarar di Tanah Abang Harus Kedepankan Komunikasi
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Lho, Aksi Pungut Sampah Suporter Jepang Malah Kena Kritik di Piala Dunia 2026, Kok Bisa?
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.