JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendoakan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa segera sembuh.
Hal ini disampaikan Gibran menyusul kabar kedua tersangka kasus ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu dirawat di RS Polri.
"Karena kemarin saya dengan beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh, semoga segera pulih," ucapnya saat ditemui di Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026).
Putra sulung Jokowi ini juga mengatakan agar semua pihak mengikuti proses yang ada.
Baca juga: Potret Gibran Blusukan Keliling Agats Papua Selatan Naik Motor Listrik
"Dan yang paling penting kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa," ucapnya.
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter TifaRoy Suryo dan Dokter Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan kesehatan usai diamankan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Wapres Gibran dan Pintu Darurat Komunikasi Istana
"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum berjalan lancar.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman.
Baca juga: Jelang Penyerahan ke Kejaksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Titip Pesan soal Tim Kuasa Hukum
Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa termasuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik, selain pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: Penyerahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Dijadwalkan Senin
Seiring perkembangan perkara, status tersangka Rismon Sianipar telah dicabut setelah ia mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




