Demutualisasi BEI, Danantara hingga BI Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membuka jalan bagi transformasi besar di pasar modal Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penguatan pasar modal melalui skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang memungkinkan bursa beroperasi sebagai perusahaan berorientasi laba dengan struktur kepemilikan yang lebih luas.

Melalui perubahan Pasal 8 ayat 1 dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi. Secara lebih rinci, yang dimaksud dengan sejumlah badan usaha adalah jumlah minimum badan usaha yang dibutuhkan agar kegiatan transaksi di Bursa Efek dapat terlaksana dalam suasana persaingan yang sehat.

Pendiri Bursa Efek juga tidak boleh berafiliasi antara satu dan lainnya serta terbuka seluas-luasnya bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk menghindari terjadinya persekongkolan dan penguasaan pasar oleh sekelompok perusahaan tertentu.

Selanjutnya pada Pasal 8 ayat 3, Pemegang saham Bursa Efek ditegaskan terdiri atas orang perseorangan dan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek. 

Ketentuan ini menandai perubahan mendasar dari model bursa berbasis keanggotaan (mutual) menuju model demutualisasi yang telah lebih dahulu diterapkan oleh banyak bursa global. 

Baca Juga

  • Jelang Demutualisasi BEI, OJK Ingatkan Profesionalisme dan Transparansi
  • Fit and Proper Test OJK: Hasan Fauzi Nilai Demutualisasi Kunci Modernisasi BEI
  • Ini Manfaat Demutualisasi BEI yang Dikebut Tahun Ini 2026

Dalam penjelasan UU disebutkan bahwa perubahan tersebut dimaksudkan agar Bursa Efek dapat bergerak lebih cepat mengikuti perkembangan pasar keuangan global yang semakin dinamis.

"Ketentuan ini mencerminkan sifat Bursa Efek yang bukan berdasarkan keanggotaan [mutual] , melainkan bersifat demutual dan bersifat berorientasi laba [profit oriented]," bunyi beleid yang dikutip Minggu (21/6/2026).

Hal ini dimaksudkan agar Bursa Efek dapat bergerak cepat sesuai dengan perkembangan globalisasi yang bergerak cepat. Dengan sifat berorientasi laba, Bursa Efek dapat menarik minat para investor besar yang memiliki peran besar untuk memajukan Bursa Efek.

Dengan sifat demutual, Bursa Efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum.

Dengan demikian, Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.

Selain itu, struktur baru ini membuka peluang bagi Bursa Efek untuk menarik investor strategis yang memiliki kapasitas finansial dan teknologi guna mempercepat modernisasi infrastruktur pasar modal Indonesia.

Danantara Jadi Pemegang Saham Bursa

Perubahan signifikan lainnya adalah lahirnya Pasal 8B yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Dalam ketentuan baru tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk memiliki saham Bursa Efek.

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8B ayat (1).

Meski demikian, kepemilikan saham oleh institusi negara tersebut harus tetap menjaga independensi Bursa Efek sebagai penyelenggara perdagangan efek.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan dari seluruh bursa besar yang ada di dunia, salah satu bursa yang belum melakukan demutualisasi adalah BEI. Saat ini, kata Jeffrey, BEI masuk dalam 20 bursa besar dunia dari segi transaksi. 

“Dengan demutualisasi, kami percaya bursa akan lebih modern, lebih lincah, dan tentu akan menjadi lebih profesional,” ujar Jeffrey di Jakarta, Selasa (3/3/2026).  

Lebih lanjut, Jeffrey menuturkan demutualisasi akan membuka peluang kepada seluruh pihak, tidak hanya bursa saja, melainkan juga shareholders. Dengan demutualisasi, tujuan Bursa dalam 4-5 tahun ke depan adalah bisa berada di posisi 10 besar bursa dunia. 

Melalui proses demutualisasi, Jeffrey meyakini bahwa BEI akan menjadi lebih modern, lebih lincah, serta akan menjadi lebih profesional ke depan.

"Dengan demutualisasi, tentu kita percaya bahwa bursa kita akan menjadi lebih modern, akan menjadi lebih lincah, dan tentu akan menjadi lebih profesional," ujar Jeffrey.

Selain itu, demutualisasi juga akan membuka peluang lebih besar kepada seluruh pihak, termasuk eksisting shareholders dan seluruh stakeholders.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim Gerakan Dapur Indonesia Berkunjung ke IKN, Optimistis Banyak Peluang Usaha
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Pontang-panting Lawan Pantai Gading, Brace Deniz Undav Bawa Die Mannschaft Menang Dramatis 2-1
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Pria di Cakung Perkosa Anak di Bawah Umur Diduga Sejak 2025
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Tanda Pasangan Belum Move On dari Mantannya
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pramono Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.