JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi keringanan pajak terhadap jasa kesenian dan hiburan tontonan nasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keringanan pajak itu merupakan upaya membangun provinsi menjadi kota sinema.
“Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Jadi, dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film," ucapnya di Jakarta, Minggu (21/6/2025), via Antara.
Insentif 50 persen pajak yang dibebaskan itu akan dikembalikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Pramono, kebijakan itu diambil setelah melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia.
Baca Juga: Membongkar Teori Ilmiah dalam Film Disclosure Day, Metafora Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Ia berharap insentif tersebut membuat masyarakat di dunia perfilman, terutama di Jakarta, makin semangat menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia.
Kebijakan keringanan pajak untuk jasa kesenian dan hiburan tontotan nasional itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan Pemprov DKI Jakarta berupaya menyederhanakan proses perizinan produksi film dan konten.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah produksi film di Jakarta, tetapi juga menjadi sarana promosi pariwisata dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- jakarta
- pajak
- keringanan pajak
- hiburan
- kesenian
- pramono anung





