BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial INT (19) yang diduga mencuri uang asing, uang tunai, cincin, dan telepon genggam iPhone 17 dari sebuah rumah di kawasan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026) saat korban berinisial FELL (30) bersama keluarganya pergi beribadah ke gereja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
"Pelaku ini merupakan teman dari adik korban," kata Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (19/6/2026).
Menurut Kusumo, pelaku mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah korban karena pernah berkunjung bersama adik korban.
"Adiknya korban masuk ke dalam rumah lalu mengambil kunci di dalam rak itu, sehingga pelaku mengetahui tempat penyimpanan kuncinya," ungkap dia.
Pelaku juga disebut mengetahui rutinitas keluarga korban sehingga memilih beraksi pada hari Minggu saat seluruh penghuni rumah sedang beribadah di gereja.
"Yang jelas pelaku mengetahui aktivitas korban beserta keluarganya. Pada saat hari Minggu, ketika pelaksanaan ibadah gereja, rumah ini kosong, tidak ada yang menempati ataupun menghuninya," tutur Kusumo.
Baca juga: Perampok Minimarket di Bekasi Takuti Korban Pakai Pistol Korek Api, Gasak Rp 12 Juta
Gasak Dolar AS, Euro, hingga iPhone 17Pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dan menggunakan kunci tersebut untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah masuk, pelaku mendapati kamar serta laci penyimpanan dalam keadaan tidak terkunci.
Pelaku kemudian mengambil 50 lembar uang pecahan 100 dollar AS, 20 lembar uang euro dengan nominal bervariasi, 50 lembar uang pecahan Rp 100.000, satu cincin, dan satu unit iPhone 17.
"(Pelaku) kemudian menjual pecahan dollar dan euro itu ke money changer. Dari pecahan dollar tersebut terkumpul uang Rp 35 juta. Kemudian dari euro itu juga terkumpul Rp 13 juta," jelas Kusumo.
Baca juga: 2 Pemuda yang Tewas di Selokan Bekasi Diserang Sekelompok Orang Usai Terjatuh
Hasil Curian Dipakai Bayar UtangPelaku kemudian ditangkap polisi di wilayah Bekasi. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk iPhone 17 dan cincin milik korban.
Namun, seluruh mata uang asing yang dicuri telah habis ditukarkan ke money changer.
Kusumo mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi.
"Tentunya motif ekonomi, karena pelaku tidak bekerja," ujarnya.
Menurut dia, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, hingga berfoya-foya.
"Untuk foya-foya dan juga untuk kebutuhan hidupnya, serta ada kewajiban membayar utang," ungkap Kusumo.
Akibat perbuatannya, INT dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Untuk ancaman pidana adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tambah Kusumo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




