Jakarta Beri Insentif Pajak hingga 50 persen dan Kemudahan Perizinan Khusus Industri Perfilman

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pajak bagi industri perfilman dan menyederhanakan perizinan untuk produksi film dan konten. Langkah ini dinilai progresif menuju Jakarta kota sinema, tetapi diingatkan agar menyentuh seluruh ekosistem perfilman.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional selepas peresmian penataan sisi timur Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan pada Minggu (21/6/2026). Insentif tersebut dimuat dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 531 Tahun 2026.

"Saya tanda tangan dua hari lalu sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema. Kami memberi keringanan 50 persen setelah diskusi panjang dengan asosiasi, produser film, dan gabungan pengusaha bioskop," ucap Pramono.

Keringanan pajak sebesar 50 persen, lanjut Pramono, menjadi stimulan bagi rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film. Sementara pajak yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman, baik pembangunan infrastruktur ataupun program penguatan film nasional.

"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman, terutama di Jakarta semakin semangat dalam menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman," kata Pramono.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2026 di hadapan peserta Asia Pacific Video Operators Summit 2026, Bali. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyampaikan penyederhanaan perizinan produksi film dan konten melalui layanan Filming in Jakarta.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan produksi film dan sarana promosi pariwisata, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Layanan Filming in Jakarta dikelola oleh Jakarta Film Commission di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta dan PT Jakarta Tourisindo (Jakarta Experience Board) melalui Strategic Business Unit Perfilman.

"Kami meluncurkan layanan one stop film service, yaitu Filming in Jakarta. Kami mengundang para filmmaker, kreator, dan investor untuk membawa ide dan cerita mereka. Silahkan berkarya di Jakarta," tutur Rano.

Pemprov Jakarta, kata Rano, juga memberikan diskon 50 persen untuk lokasi syuting dan insentif berupa pengembalian 50 persen pajak tontonan atas penjualan tiket film nasional di bioskop.

Lokasi syuting dimaksud adalah aset Pemprov Jakarta dan BUMD. Adapun pengembalian pajak tontonan tiket bioskop untuk film nasional ditujukan agar rumah produksi dapat menginvestasikan kembali dananya untuk memproduksi film serta mengembangkan bisnis.

Baca JugaFilm dan Musik Berpotensi Mendongkrak Ekonomi Jakarta
Baca JugaJakarta, Medan Budaya
Jangkau seluruh ekosistem

Peneliti budaya Hikmat Darmawan mengatakan, langkah progresif Pemprov Jakarta itu sebagai hasil kerja-kerja advokasi yang panjang oleh banyak pihak. Jakarta Film Commission, misalnya, diusulkan punya tiga fungsi, yakni perizinan satu pintu, cashback pajak seperti negara lain, dan pendanaan film.

Tiga fungsi ini, lanjut Hikmat, sudah berjalan. Akan tetapi, selama ini belum optimal bahkan masih sporadis.

"Dengan adanya Jakarta Film Commission diharapkan bisa menjadi satu. Terintegrasi di bawah payung Jakarta kota sinema," kata Hikmat ketika dihubungi Minggu siang.

Hal tersebut sangat penting guna menjawab tantangan yang terjadi di lapangan. Salah satunya ialah perizinan.

Direktur Kreatif Pabrikultur itu mengatakan, perizinan satu pintu sangat mungkin secara birokratis. Namun, kenyataan di lapangan berbeda.

"Pembuat film, rumah produksi, pembuat film indie hingga komunitas sering kali tidak bisa menetapkan anggaran produksi dengan presisi karena ada preman, ada beberapa pintu, pungutan untuk izin, dan sebagainya," ucap Hikmat.

Untuk itu efektivitas perizinan satu pintu sangat dinanti karena memudahkan operasional. Mereka tak perlu mengeluarkan biaya untuk pungutan liar yang berujung pada membengkaknya biaya produksi.

Sama halnya dengan cashback pajak dan pendanaan film. Studi serupa atau contoh di negara lain sudah banyak. Akan tetapi, ujungnya adalah siapa yang menikmati kebijakan progresif tersebut.

"Jangan lebih banyak pelaku industri. Audiens tidak terlalu diperhatikan. Belum lagi praktik semi kartel di bioskop. Untuk pasar menengah ke bawah masih timpang, pasarnya tunggal dan dikuasai oleh produksi besar," ujar Hikmat.

Oleh karena itu, Jakarta Film Commission diharapkan mencakup keseluruhan ekosistem perfilman. Kebijakannya menjangkau audiens, sumber daya manusia perfilman, dan ranah seni atau artistik.

Menurut Hikmat, Jakarta Film Commission bisa diampu oleh pemangku kepentingan terkait atau tak didominasi pariwisata dan ekonomi kreatif. Sebab, perfilman juga mencakup ranah pendidikan, kebudayaan, sejarah, dan lainnya.

Selain itu, membangun budaya sinema tidak hanya sekadar dengan keberadaan gedung bioskop. Model terjangkau, seperti Indiskop di Pasar Jaya Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, bisa diperbanyak.

Hikmat menyarankan Pemprov Jakarta untuk memanfaatkan asetnya agar Jakarta kota sinema cakupannya lebih luas. Tidak hanya dinikmati oleh industri.

"Kalau Jakarta mau merambah seluruh ekosistem, harus membangun yang lain juga. Jadi kebijakan ini sudah bagus, tapi harus menjangkau seluruhnya," ucap Hikmat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nasib Nilai Tukar Rupiah Pekan Depan: Efek Krisis Iran-AS dan Sinyal MSCI
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Dubes RI Dukung Indonesian-American Games 2026 untuk Perkuat Persatuan Diaspora di Amerika Serikat
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Pertamina Raih Peringkat Tiga Fortune Southeast Asia 500, Jadi Motivasi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
• 3 jam laludisway.id
thumb
Sekolah Kedinasan PKN STAN 2026 Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Jurusan dan Jalur Penerimaannya
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Ribuan Warga Lebanon Selatan Mengungsi, Jalur Menuju Beirut Macet Total
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.