Oleh: Yuri Thamrin; duta besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa (2016-2020)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perang biasanya menghasilkan pemenang dan pihak yang kalah. Namun Perang Teluk antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran justru melahirkan paradoks yang berbeda. Ketiga pihak sama-sama mengklaim kemenangan. Israel menyatakan telah berhasil melemahkan kemampuan militer dan nuklir Iran. Washington menilai operasi militernya mencapai sasaran strategis. Sebaliknya, Teheran mengklaim mampu bertahan menghadapi tekanan kekuatan militer negara adidaya beserta sekutunya, bahkan keluar dari perang dengan posisi tawar yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya.
Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang menang? Atau jangan-jangan pertanyaan itu sendiri kurang tepat. Dalam hubungan internasional, kemenangan tidak hanya diukur dari keberhasilan militer, melainkan dari kemampuan mengubah hasil perang menjadi keuntungan politik yang berkelanjutan. Ahli strategi Prusia, Carl von Clausewitz, dalam On War (1832), telah lama mengingatkan bahwa perang merupakan kelanjutan politik dengan cara lain. Artinya, keberhasilan militer hanyalah sarana. Ukuran akhirnya tetaplah apakah tujuan politik yang melatarbelakangi perang benar-benar tercapai.
Dari perspektif tersebut, perang ini memberikan pelajaran penting bagi Amerika Serikat dan Israel. Keduanya sekali lagi menunjukkan keunggulan teknologi militer yang mengesankan. Namun perang modern juga kembali memperlihatkan bahwa superioritas militer memiliki keterbatasan sebagai instrumen untuk memaksakan hasil politik. Menghancurkan instalasi militer, pusat komando, atau fasilitas strategis lawan tidak selalu berarti mampu mengubah kehendak politiknya.
Kesimpulan tersebut sejalan dengan pemikiran Robert A. Pape dalam Bombing to Win: Air Power and Coercion in War (1996). Berdasarkan kajian terhadap berbagai konflik modern, Pape menunjukkan bahwa kekuatan udara sangat efektif menghancurkan sasaran fisik, tetapi jauh lebih sulit digunakan untuk memaksa lawan mengubah keputusan politiknya. Dengan kata lain, menghancurkan kemampuan tempur lawan tidak otomatis membuat lawan bersedia mengubah kebijakannya. Pandangan itu melengkapi analisis Thomas Schelling dalam Arms and Influence (1966), yang membedakan antara deterrence (yakni kemampuan untuk mencegah lawan bertindak) dan compellence (atau kemampuan memaksa lawan mengubah perilakunya). Pengalaman menunjukkan bahwa yang kedua hampir selalu jauh lebih sulit dicapai.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Namun pelajaran yang tidak kalah penting justru ditujukan kepada Iran. Dalam artikelnya, Iran Won the War but May Lose the Peace yang dimuat di Foreign Affairs (2026), Nate Swanson mengingatkan bahwa kemenangan yang diklaim Teheran dapat berubah menjadi beban apabila tidak dikelola secara bijaksana. Tantangan terbesar Iran bukan lagi bagaimana memenangkan perang, melainkan bagaimana memenangkan perdamaian.
Peringatan tersebut menjadi relevan ketika muncul berbagai gagasan untuk memanfaatkan posisi strategis Selat Hormuz, seperti pembentukan Persian Gulf Strait Authority (PGSA) untuk mengelola lalu lintas di Selat Hormuz, kewajiban memperoleh izin sebelum melintas, maupun kemungkinan pengenaan biaya transit atau pungutan keamanan terhadap kapal-kapal asing.
Dari sudut pandang Iran, langkah tersebut mungkin dipandang sebagai cara yang wajar untuk mengubah keunggulan geopolitik menjadi pengaruh ekonomi dan politik. Namun di mata banyak negara lain, kebijakan seperti itu justru berpotensi dipersepsikan sebagai penggunaan jalur pelayaran internasional sebagai instrumen tekanan politik.
Selain mengandung risiko politik, langkah tersebut juga dapat memunculkan persoalan hukum internasional. Mayoritas ahli hukum laut internasional berpendapat bahwa Selat Hormuz merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional sehingga rezim transit passage berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 pada prinsipnya tidak membenarkan negara pantai menghambat pelayaran internasional atau mengenakan pungutan semata-mata atas pelaksanaan hak lintas.
Memang, Iran memiliki interpretasi hukumnya sendiri terhadap ketentuan tersebut. Namun apabila Teheran melangkah terlalu jauh, perdebatan tidak lagi hanya menyangkut geopolitik, tetapi juga legitimasi hukumnya di mata masyarakat internasional.
Di sinilah peringatan Swanson agar Iran tidak overplay its hand menjadi sangat relevan. Artinya, Iran tidak boleh tergoda mendorong keuntungan strategisnya terlalu jauh sehingga justru memicu reaksi balik yang merugikan dirinya sendiri. Instrumen deterrence yang paling efektif justru sering kali adalah instrumen yang tidak perlu digunakan secara berlebihan.
Apabila Iran memanfaatkan kemenangan strategisnya secara terlalu agresif, hasil akhirnya dapat berlawanan dengan yang diharapkan. Negara-negara lain mungkin akan memperkuat kerja sama keamanan, mencari jalur energi alternatif, atau membangun koalisi baru untuk membatasi pengaruh Iran. Kemenangan yang diperoleh di medan perang pun dapat berubah menjadi kerugian diplomatik.
Pada akhirnya, tantangan terbesar Iran sesungguhnya tidak berada di Selat Hormuz, melainkan di dalam negeri. Setelah bertahun-tahun menghadapi sanksi ekonomi, inflasi tinggi, dan terbatasnya investasi, harapan terbesar rakyat Iran bukanlah lahirnya instrumen tekanan baru terhadap negara-negara lain, melainkan terciptanya lapangan kerja, stabilitas ekonomi, dan kehidupan yang lebih sejahtera.
Sejarah menunjukkan bahwa legitimasi sebuah pemerintahan pada akhirnya lebih banyak ditentukan oleh kemampuannya meningkatkan kesejahteraan rakyat daripada kemampuannya mempertahankan euforia kemenangan.
Perang ini, dengan demikian, meninggalkan pelajaran yang berbeda bagi setiap pihak. Amerika Serikat dan Israel diingatkan bahwa kekuatan militer memiliki keterbatasan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan politik. Iran, pada saat yang sama, menghadapi ujian yang mungkin lebih berat, yaitu menahan godaan untuk memainkan kartu Selat Hormuz secara berlebihan serta membuktikan bahwa kemenangan strategis dapat diterjemahkan menjadi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Perang memang dapat menghasilkan kemenangan militer. Namun, sebagaimana diingatkan Clausewitz, perang pada akhirnya hanyalah sarana untuk mencapai tujuan politik. Karena itu, ketika semua pihak mengklaim menang, sejarah akan menilai bukan siapa yang paling unggul di medan tempur, melainkan siapa yang paling mampu mengubah hasil perang menjadi perdamaian, stabilitas, dan kesejahteraan yang berkelanjutan.




