Detik-detik Adam Deni Ngamuk Rusak Toko dan Keluarkan Senpi ke Sekuriti di Jakut, Kini Resmi Ditahan!

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan selebgram Adam Deni Gearaka (30) sebagai tersangka dalam kasus perusakan toko di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Adapun detik-detik perusakan toko ini terekam dalam CCTV yang menempel di tembok. Terlihat Adam Deni menggunakan topi dan kemeja berwarna merah maroon. 

Baca Juga :
Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Toko dan Langsung Ditahan, Ternyata Ini Pemicunya!
Ngamuk di Ruko Cilincing Sambil Pamer Airsoft Gun, Adam Deni Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Awalnya Adam Deni berada di samping mobil, kemudian tiba-tiba jalan ke arah depan toko dan menendang tempat sampah berwarna biru.

Tampak gerak-gerik mulut Adam Deni tengah mencaci maki sekuriti yang berada di depan pintu toko. Tak lama setelahnya, sekuriti tersebut menghampiri Adam Deni dan mencoba berkomunikasi.

Kemudian Adam Deni menunjuk mobilnya berwarna hitam yang terparkir di depan toko. Namun setelahnya Adam Deni kembali menendang tempat sampah toko tersebut, dan berlari ke arah toko, serta berupaya mendorong kaca toko tersebut.

Adam Deni
Photo :
  • IG @adamdenigrk

Selanjutnya Adam Deni diduga hendak mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggangnya. Kemudian aksinya ini dicegah oleh sekuriti, dan akhirnya Adam Deni kembali ke arah mobilnya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu 21 Juni 2026.

Sementara itu, Budi menyebutkan, motif tersangka melancarkan aksinya dilatarbelakangi masalah pribadi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

tvOnenews/A.R Safira

Baca Juga :
Komisi III DPR Dorong Komisaris Hanania Travel Ditetapkan Tersangka
Ketua Yayasan Ini Jadi Tersangka Keenam Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Perannya
Terkuak! Hanania Travel Bermasalah Sejak 2023, Sering Gali Lubang Tutup Lubang

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Pamer Pesawat Baru, Ternyata Hadiah dari Qatar
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pukul Marshal, Marco Bezzecchi Dilarang Balapan di MotoGP Ceko 2026
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Munas-Konbes NU 2026 Bahas Hukum Jejak Digital, Kedaulatan Data hingga Dana Abadi Pesantren
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Meski Terbelit Dugaan Korupsi, MBG Tetap Sedot Anggaran Pendidikan
• 10 jam lalukompas.id
thumb
5 Zodiak yang Dikenal Paling Cepat Emosi, Sering Meledak Tanpa Peringatan
• 17 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.