Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan selebgram Adam Deni Gearaka (30) sebagai tersangka dalam kasus perusakan toko di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Adapun detik-detik perusakan toko ini terekam dalam CCTV yang menempel di tembok. Terlihat Adam Deni menggunakan topi dan kemeja berwarna merah maroon.
Awalnya Adam Deni berada di samping mobil, kemudian tiba-tiba jalan ke arah depan toko dan menendang tempat sampah berwarna biru.
Tampak gerak-gerik mulut Adam Deni tengah mencaci maki sekuriti yang berada di depan pintu toko. Tak lama setelahnya, sekuriti tersebut menghampiri Adam Deni dan mencoba berkomunikasi.
Kemudian Adam Deni menunjuk mobilnya berwarna hitam yang terparkir di depan toko. Namun setelahnya Adam Deni kembali menendang tempat sampah toko tersebut, dan berlari ke arah toko, serta berupaya mendorong kaca toko tersebut.
- IG @adamdenigrk
Selanjutnya Adam Deni diduga hendak mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggangnya. Kemudian aksinya ini dicegah oleh sekuriti, dan akhirnya Adam Deni kembali ke arah mobilnya.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu 21 Juni 2026.
Sementara itu, Budi menyebutkan, motif tersangka melancarkan aksinya dilatarbelakangi masalah pribadi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
tvOnenews/A.R Safira





