Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendorong Pemerintah memberlakukan kebijakan afirmatif terhadap tarif cukai pabrikan rokok golongan III.
Menurutnya, kebijakan itu penting untuk menjaga keberlangsungan industri kecil dan menengah, memperluas penggunaan cukai legal, serta melindungi lapangan kerja di sektor hasil tembakau.
Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (21/6/2026), di Jakarta, Said bilang struktur industri rokok di Indonesia, khususnya di daerah seperti Madura, didominasi pabrikan golongan III yang sebagian besar produksinya masih berskala kecil hingga menengah.
Sehingga, penyederhanaan tarif cukai yang tidak mempertimbangkan karakteristik industri berpotensi menambah beban usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kita harus memahami karakter industri rokok di Indonesia. Banyak pabrikan golongan III yang masih berkembang dan belum memiliki pasar yang kuat. Jika tarif cukainya terlalu berat, mereka akan kesulitan bertahan,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Dia menyebut contoh di Madura, industri hasil tembakau bisa menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja, dan memicu aktivitas ekonomi turunan.
Kondisi tersebut semestinya jadi alasan bagi Pemerintah untuk memberikan kebijakan afirmatif kepada pabrikan rokok golongan III supaya bisa tetap berkembang dalam koridor hukum.
Tingginya beban cukai, kata Said, menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pelaku usaha menggunakan pita cukai ilegal.
Maka dari itu, pendekatan yang lebih efektif versi Said adalah memberikan insentif. Dengan begitu, pelaku usaha mau beralih menggunakan cukai resmi.
“Kalau diberikan tarif yang lebih afirmatif, mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pendapatan Negara bisa meningkat, iklim usaha lebih sehat, dan pengawasan juga menjadi lebih mudah,” katanya.
Salah satu usulan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur adalah pemberian insentif tarif cukai Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang usianya masih di bawah 20 tahun.
Kebijakan afirmatif, tidak bakal menurunkan penerimaan Negara. Sebaliknya, kalau jumlah produsen yang menggunakan cukai resmi meningkat, dia optimistis penerimaan Negara bertambah karena basis pajaknya semakin luas.
“Yang diperlukan sebenarnya bukan penambahan layer tarif, tetapi kebijakan afirmatif untuk golongan III agar mereka bisa tumbuh dan masuk ke sistem cukai yang legal,” tegasnya.
Di sisi lain, Said menegaskan Pemerintah tetap harus memberikan sanksi tegas kepada pabrikan yang masih menggunakan pita cukai palsu.
Pendekatan insentif dan penegakan hukum, harus berjalan beriringan, demi meningkatkan kepatuhan, menambah penerimaan negara, dan melindungi tenaga kerja.
“Kalau kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tandasnya. (rid/ham)




