Pemerintah Jepang secara resmi memutuskan untuk menaikkan biaya pengurusan visa bagi warga negara asing (WNA) hingga lima kali lipat. Kebijakan tarif baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Juli 2026 mendatang.
Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu, mengumumkan keputusan besar tersebut dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar pada Jumat (19/6/2026).
Langkah ini menandai penyesuaian biaya visa pertama yang dilakukan oleh Negeri Sakura dalam hampir separuh abad, atau tepatnya sejak tahun 1978.
Di bawah regulasi baru tersebut, tarif visa sekali masuk (single-entry visa) melonjak tajam menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1.665.000, dengan asumsi kurs 1 yen = Rp111) dari yang sebelumnya hanya sebesar 3.000 yen (sekitar Rp333.000).
Tidak hanya visa sekali masuk, penyesuaian tarif signifikan ini juga menyasar dokumen perjalanan lainnya. Berikut rincian perubahan biaya visa Jepang per Juli 2026:
- Visa Sekali Masuk (Single-Entry): Naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen (sekitar Rp1,66 juta).
- Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry): Naik dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen (sekitar Rp3,33 juta).
Pemerintah Jepang menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk merespons situasi ekonomi domestik yang tengah dihantam oleh tren inflasi berkelanjutan serta depresiasi nilai tukar yen terhadap mata uang asing.
Meskipun kenaikan harga ini terbilang drastis bagi pelancong internasional, Pemerintah Jepang optimistis kebijakan tersebut tidak akan menyurutkan minat wisatawan untuk berkunjung.
Menlu Motegi Toshimitsu menegaskan bahwa daya tarik wisata Jepang yang kuat diyakini mampu meredam dampak dari perubahan tarif administrasi tersebut.
"Kami tidak memperkirakan langkah ini akan berdampak langsung terhadap pariwisata inbound (wisatawan mancanegara yang masuk ke Jepang)," ujar Motegi dalam konferensi persnya.





