Pria berinisial S (32) yang menjadi buronan dalam kasus pembakaran terhadap perempuan keponakannya sendiri berinisial T (15) ditangkap polisi. S ditangkap di Jepara.
"Iya, sudah kita amankan, tersangka inisial S (32), tersangka ini merupakan paman korban," kata Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti dalam keterangan tertulis dilansir dari detikJateng, Minggu (20/6/2026).
Pelaku ditangkap pada Minggu (14/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Jobokuto, Kabupaten Jepara. Saat ditangkap, pelaku berada di wilayah perkampungan nelayan dan tidak melakukan perlawanan.
"Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan. Kemudian kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku kabur di wilayah Jepara," jelasnya.
Sriniti menjelaskan peristiwa itu bermula saat pelaku menyuruh korban mandi. Namun, korban menolak dan membantah perintah tersebut. Kemudian, pelaku pun membakar korban
"Hal tersebut membuat tersangka marah dan jengkel sehingga tersangka mengatakan kepada korban akan mengambilkan bensin dan menyiramnya kepada korban," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini
(isa/haf)





.jpg)