Kementerian HAM Buka Lowongan Penggerak HAM 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Lowongan kerja, loker, info loker (Sumber: Envato/ijeab)

JAKARTA, KOAMPS.TV - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI resmi membuka rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026. Program ini membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk terlibat langsung dalam penguatan kesadaran hak asasi manusia di tingkat desa, kelurahan, hingga kampung.

Pendaftaran dibuka mulai 20 hingga 24 Juni 2026 secara daring melalui portal resmi Kementerian HAM. Sebanyak 200 orang akan direkrut dan ditempatkan di desa, kelurahan, maupun kampung binaan sadar HAM di berbagai wilayah Indonesia.

Penggerak HAM merupakan tenaga non-ASN dan non-aparatur desa yang bertugas mendampingi masyarakat serta membantu implementasi program berbasis HAM di tingkat akar rumput.

Apa Saja Tugas Penggerak HAM?

Penggerak HAM akan menjadi ujung tombak edukasi dan pendampingan masyarakat terkait hak asasi manusia. Adapun tugas yang akan dijalankan meliputi:

Baca Juga: Terungkap! Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Tambora, Suami Siri Ditangkap | BORGOL

  • Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat.
  • Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar warga.
  • Memetakan tingkat pemenuhan hak dasar masyarakat.
  • Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
  • Melakukan mitigasi risiko konflik sosial.
  • Mendampingi pelaksanaan program pemerintah yang berperspektif HAM.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM.
  • Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

  • Rekrutmen ini terbuka bagi masyarakat umum berusia 22 hingga 45 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, sejumlah kelompok dilarang mengikuti seleksi, antara lain:

  • CPNS.
  • PNS.
  • CPPPK.
  • PPPK.
  • PPPK Paruh Waktu.
  • Anggota TNI.
  • Anggota Polri.
  • Aparatur desa, kelurahan, maupun kampung.

Selain itu, pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik, tidak terlibat organisasi terlarang, serta tidak sedang mengikuti proses pengangkatan ASN.

Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penggerak ham
  • kementerian ham
  • lowongan kerja
  • rekrutmen 2026
  • hak asasi
  • desa binaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Industri Kendaraan Listrik dan Ekonomi Jawa Barat, PLN Rampungkan GI 150 kV Pabuaran
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ketatnya Perebutan Top Skor Piala Dunia 2026, Messi, David, dan Undav Memimpin Diikuti 15 Pemain
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Pemkab Situbondo Jamin Kemudahan Perizinan untuk Investor Hotel Bintang Empat
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cerita Ojol yang Motornya Sempat Diangkut Dishub DKI
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pieter Huistra Dipastikan Nakhodai PSS Sleman Arungi Super League Musim Depan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.