Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) ditangkap polisi setelah merusak ruko hingga mengancam pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pengacara menyebutkan surat penangkapan kliennya sudah diterima.
"Bukan (karena merusak ruko atau mengancam pegawai). Saya tadi sudah dikasih surat penangkapannya. Jadi dia dianggap apa namanya, ya menyimpan, memiliki, ya, dan membawa, dan membawa. Jadi itu artinya airsoft gun itu sebenarnya bukan senjata api. Nah, pasal yang dikenakan ini kan sebenarnya senjata api," kata pengacara Adam Deni, Herwanto, saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).
Herwanto menjelaskan, kepemilikan airsoft gun Adam Deni disetarakan dengan senjata api lantaran digunakan di luar area khusus latihan tembak. Untuk itu, pihaknya akan meminta restorative justice untuk menyelesaikan masalah ini.
"Hanya saja airsoft gun ini kan bisa disamakan dengan senjata api ketika dia berada di luar lapangan tembak olahraga, maksudnya. Itu kan buat olahraga. Nah, jadi dia dikenakan senjata api karena dia berada di luar arena olahraga gitu. Tadi saya pikir ini enggak begitu berat lah, ini bisa diselesaikan. Jadi kalau seandainya tadi ada info RJ (restorative justice), ya saya berharap besok itu bisa RJ," imbuhnya.
"Iya, iya. Saya pikir karena ini ya kalau dendam pribadi ya mungkin dia namanya emosi sesaat kan. Dan juga kan ibaratnya senjata yang dibawa itu kan tidak, bukan senjata membahayakan, bukan bahan peledak," sambungnya.
Herwanto mengatakan dia belum mengetahui persis kronologi kejadian versi Adam Deni dan hubungan dengan korban. Dia terakhir berkomunikasi via pesan singkat pada Jumat (19/6), dan setelah tidak bisa dihubungi.
"Iya, jadi mungkin malam dia diperiksa, kemudian besok paginya dia sudah ditangkap tuh, sudah dinyatakan ditangkap tuh karena pagi hari Sabtu pagi itu dia sudah enggak bisa dihubungi lagi," ucapnya.
(tsy/isa)





