Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi (38) yang merupakan terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Richard ditangkap saat tiba di bandara usai perjalanan dari Singapura.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Kasus penipuan bisnis batu bara yang menjerat Richard menimbulkan kerugian miliaran rupiah. Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar," ujar Anang.
Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diproses hukum.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ucap Anang.
(rfs/haf)





