Kejagung Tangkap Richard Muljadi Buron Penipuan Bisnis Batu Bara Rp 7 M

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi (38) yang merupakan terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Richard ditangkap saat tiba di bandara usai perjalanan dari Singapura.

"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Kasus penipuan bisnis batu bara yang menjerat Richard menimbulkan kerugian miliaran rupiah. Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Baca juga: Fantastis! iPhone XS Dilelang KPK Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar," ujar Anang.

Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diproses hukum.

"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ucap Anang.




(rfs/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kata Rano soal Viral Motor Ojol Diangkut Dishub Saat Ambil Order
• 23 jam laludetik.com
thumb
Vance sebut akan di Swiss dua hari untuk pembicaraan dengan Iran
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Donald Trump Pamer Pesawat Baru, Ternyata Hadiah dari Qatar
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Listrik Padam Berulang Kali, Pembudidaya Koi di Surabaya Khawatir Ikan Mati | KOMPAS SIANG
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
BI Perpanjang Relaksasi Pembayaran Minimum Payment dan Denda Kartu Kredit
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.