Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit berupa batas minimum pembayaran dan nilai denda keterlambatan hingga 31 Desember 2026, sebagai upaya menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat kelas menengah.
Kebijakan pelonggaran yang diperpanjang mencakup batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan, serta ketentuan nilai denda keterlambatan maksimal 1% dari total tagihan atau tidak melebihi Rp100.000. Sedianya, kebijakan ini akan berakhir pada akhir bulan ini, yaitu 30 Juni 2026.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi kartu kredit ini merupakan langkah antisipatif bank sentral dalam merespons tekanan daya beli masyarakat yang berisiko menahan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, ini tentunya berdampak pada pertumbuhan. Kita melihat bahwa kita perlu mendukung pertumbuhan, karena kebijakan sistem pembayaran ini pro-growth, jadi ini perlu untuk kita lanjutkan," paparnya dalam pengumuman hasil RDG Juni 2026, dikutip Minggu (21/6/2026).
Filianingsih mengungkapkan data otoritas moneter menunjukkan fasilitas kelonggaran ini terbukti dimanfaatkan secara optimal oleh nasabah seperti yang tercermin dari tren transaksi kartu kredit yang terus mencatatkan pertumbuhan positif, baik dari sisi volume maupun nominal.
Data BI mengungkapkan, volume transaksi kartu kredit tercatat mencapai 45,4 juta transaksi atau tumbuh 8,6% secara tahunan (year on year/YoY) hingga pertengahan Juni 2026. Sejalan, nominal transaksi juga mencatatkan kenaikan dua digit sebesar 13,4% YoY, menembus angka Rp42,9 triliun.
Baca Juga
- Transaksi Ramadan-Lebaran Naik, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%
- Kemilau Prospek Kartu Kredit Nonbank di Tengah Bayang-Bayang Risiko Kredit Macet
- Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan BI Rate 25 Bps ke 5,75%
"Pelonggaran ini memang dimanfaatkan oleh masyarakat, utamanya untuk level menengah, digunakan sebagai buffer untuk melakukan consumption smoothing," jelasnya.
Lebih lanjut, Filianingsih berharap perpanjangan masa berlaku kebijakan ini dapat terus memfasilitasi kelancaran pembayaran nasabah kartu kredit, yang akhirnya akan memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan kredit secara agregat.





