MEDAN, iNews.id – Aksi nekat seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara, mendadak viral di media sosial. Pria tersebut bertingkah bak tokoh pahlawan super 'Spiderman' dengan melompat dan berpindah dari satu gedung tinggi ke gedung lainnya tanpa alat pengaman usai tepergok mencuri.
Jejak kejahatan pelaku akhirnya terhenti setelah dikepung warga dan dievakuasi petugas Polsek Medan Helvetia yang tengah berpatroli.
"Pelaku yang kami amankan ini merupakan seorang residivis khusus pencurian mesin outdoor AC," ungkap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Nelson J Sipahutar, Minggu (21/6/2026).
Dari catatan kepolisian, tersangka tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang serupa di wilayah hukum kami
Peristiwa itu terjadi di salah satu ruko di kawasan padat Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku yang diketahui bernama Togu Hangoluan Sihombing (27) awalnya berniat menggasak mesin outdoor AC di lantai atas ruko tersebut.
Baca Juga:Thucydides Trap: Antinomi China dan AmerikaNamun, pergerakan Togu rupanya terendus oleh warga sekitar. Sadar aksinya ketahuan dan diteriaki 'maling', pelaku langsung panik dan nekat melakukan aksi berbahaya demi meloloskan diri.
Pelaku merayap dan turun dari ruko berlantai lima tersebut secara lincah tanpa menggunakan tali atau alat bantu apa pun.
Bak pemain parkour profesional, pelaku melompat dari atap satu bangunan ke bangunan lain di sekitarnya saat dikejar massa dari bawah.
Warga yang geram melihat aksi berani pelaku tidak tinggal diam. Puluhan orang terus membuntuti arah pelarian 'Spiderman' gadungan tersebut dari jalur bawah.
Pelarian pelaku akhirnya kandas setelah ia melompat ke area sebuah gedung sekolah yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Karena area sekolah tersebut dipagari tinggi dan terkunci, pelaku terjebak dan tidak bisa melanjutkan pelariannya. Warga yang sudah telanjur emosional langsung mengepung tempat tersebut.
Saat digelandang ke kantor polisi, terungkap fakta bahwa kelincahan pelaku dalam memanjat gedung bertingkat bukan tanpa alasan. Pelaku ternyata merupakan spesialis maling AC yang sudah hafal medan ketinggian.
Baca Juga:Pemerintahan Prabowo Dipastikan Mampu Hadapi Gejolak EkonomiUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 'Spiderman' asal Medan ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancamnya dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
#sumut




