Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
DPO kasus penipuan miliaran rupiah tersebut diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, tepat saat sang buronan baru saja kembali dari luar negeri.
"DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari Singapura," kata Anang dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026).
Buronan yang diamankan tersebut diketahui beridentitas Richard Arief Muljadi, seorang wiraswasta berusia 38 tahun yang beralamat di Jalan Bondowoso, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Richard merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang telah menimbulkan kerugian fantastis.
"Terdakwa didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar," tutur Anang.




