Mendarat dari Singapura, Buronan Kasus Batubara Rp 7 Miliar Ditangkap

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

DPO kasus penipuan miliaran rupiah tersebut diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Tangan Kivlan Zen Terluka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, tepat saat sang buronan baru saja kembali dari luar negeri.

"DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari Singapura," kata Anang dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026).

Buronan yang diamankan tersebut diketahui beridentitas Richard Arief Muljadi, seorang wiraswasta berusia 38 tahun yang beralamat di Jalan Bondowoso, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

Richard merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang telah menimbulkan kerugian fantastis.

"Terdakwa didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar," tutur Anang.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alex Marquez Tiba-tiba Mundur dari MotoGP Ceko 2026, Padahal Sudah Lolos Kualifikasi
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Elon Musk Bongkar Skenario Mengerikan Soal Ancaman AI
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran Pabrik Plastik di Medan,  11 Kepala Keluarga Diungsikan
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.