Respons Gibran Setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Polisi

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

AGATS, KOMPAS – Wakil Presiden Gibran Rakabuming mendoakan kepulihan kesehatan dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Kedua orang itu baru saja ditangkap kepolisian sehubungan polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, atau Jokowi. Ihwal proses hukum, ia menyerahkan sepenuhnya pada jajaran penegak hukum.

Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan Roy dan Tifa, Jumat (19/6/2026). Kedua sosok itu menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah sempat diperiksa kondisi kesehatannya.

“Ya, diikuti saja proses yang ada. Dan, yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan dokter Tifa. Karena, kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih. Itu saja,” kata Wakil Presiden (Wapres) Gibran, di sela-sela kunjungan di Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Minggu (21/6/2026).

Tim penyidik memutuskan untuk menahan Roy dan Tifa setelah ditetapkan sebagai tersangka selama delapan bulan lamanya. Adapun kasus yang menyeret kedua sosok itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menyampaikan, tim penyidik merasa perlu memastikan keberadaan dan kehadiran kedua tersangka, sehingga akhirnya memutuskan untuk menahan keduanya. Langkah itu ditempuh guna memastikan proses pelimpahan berkas perkara berjalan lancar.

“Penyidik juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Baca JugaIni Alasan Polisi Menangkap Roy Suryo dan Dr Tifa

Seiring penahanan itu, penyidik juga akan mengonfirmasi seluruh barang bukti kepada para tersangka sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Konfirmasi ini disampaikan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan,” katanya.

Selama rangkaian penyidikan, lanjut Iman, timnya telah memeriksa sebanyak 94 orang saksi. Selain itu, mereka juga sudah meminta keterangan dari 26 orang ahli, terentang dari ahli independen mupun ahli yang diajukan oleh para tersangka.

Sejumlah ahli yang sudah dimintai keterangan antara lain ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi dan fisiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari ahli epidemiologi, neurosains, bahasa, linguistik, forensik, dokumen, dan lain sebagainya.

“Semua ini kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban baik bagi korban maupun tersangka. Kemudian, kami juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan,” kata Iman.

Bukan hanya itu, tim penyidik turut menguji dokumen maupun barang bukti digital meliputi pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, tanda air, hingga pengujian gaya huruf, atau font. Sederet pengujian itu menggunakan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama.

“Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi, baik nasional maupun internasional,” kata Iman.

Baca JugaRoy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan, penangkapan itu bukan tindakan yang berdiri sendiri, tetapi kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Pasalnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap, atau P21, oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Budi menambahkan, alat bukti yang dikumpulkan juga dinilai lengkap dan memenuhi persyaratan. Tahapan yang ditempuh pun sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. “Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, sebut Budi, penegakan hukum itu tidak didasari tujuan pribadi atau pandangan seseorang. Kelanjutan proses hukum itu semata-mata terkait perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana dari sosok-sosok terkait. Ia menjamin jika perkara itu ditangan isecara profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis tetapi bagian dari proses hukum yang sah dan tegas,” kata Budi.

Budi memastikan, setiap orang yang bersatus tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabar penangkapan itu diterima kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dari istri Roy. Berdasarkan informasi itu, Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam waktu bersamaan, ia juga memperoleh informasi jika Tifa ikut ditangkap.

Ahmad menyayangkan akan langkah aparat penegak hukum yang menempuh upaya paksa terhadap kliennya tersebut. Padahal, menurutnya, kliennya itu selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor selama kasus itu berjalan.

Baca JugaJalan Berliku Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Alih-alih upaya paksa berupa penangkapan, menurut Ahmad, penyidik sebenarnya memiliki opsi untuk menempuh mekanisme pemanggilan. Itu bisa dilakukan jika bahan pertimbangan penyidik melakukan penangkapan dalam rangka pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Lantas, ia menduga jika penangkapan itu mengindikasikan proses hukum yang dipengaruhi kepentingan politik.

“Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam penegakan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih ke cara-cara yang represif serta intimidatif melalui penangkapan,” kata Ahmad.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebiasaan yang Menjadi Tanda Kamu Kesepian
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Aprilia tak ajukan banding terhadap larangan balapan Bezzechi
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Beredar Kabar Mobil Xiaomi Terbelah Dua di Jalan Tol dan Bagian Depannya Langsung Terbakar
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Utang PLN ke Pemasok Energi dan Vendor Tembus Rp70,94 Triliun di 2025
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasil Piala Dunia 2026: Jepang Mengamuk dan Hancurkan Tunisia 4-0, Samurai Biru Kian Dekat ke 32 Besar
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.