Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke JaksaNasional | sindonews | Minggu, 21 Juni 2026 - 20:03Dengarkan Berita

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, malam ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Polisi bakal membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke rutan dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026) malam ini.

"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi menyebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa dipindahkan ke Rutan Polda Metro untuk kepentingan pelimpahan tahan II ke pihak Kejaksaan pada esok hari, Senin, 22 Juni 2026.

"Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ujar Budi.

Baca Juga:Peringatan 28 Tahun Reformasi di Jaktim Bersama Aktivis Mendadak Dibatalkan

Baca Juga: 50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi PenjaminDi sisi lain, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. "Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.

Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.

Menurut Iman, dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan untuk melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum.

Baca Juga:Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di Sana

Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan. "Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelompahan tersangka dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman. Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar.

"Guna memastikan keberadaan kehadiran tersangka pada proses pelemparan berjalan lancar, penyidik harus memastikan kehadiran tersangka penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tersangka baik jasmani rohani, sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," papar Iman.

Penyidik, kata Iman, juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. "Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tersangka terlindungi UU berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tersangka dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP dan SOP penyidikan," ucap Iman.

Baca Juga:Arahan Presiden Prabowo di DPR Wujudkan Ekonomi Patriotik

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ikan Lele Vs Kembung, Mana yang Lebih Baik?
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dapat Jabatan Mentereng di Persib, Klub Malaysia Terang-terangan Ingin Bawa Bojan Hodak
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Atasi Persoalan Perumahan Rakyat di Papua, Mendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah & Swasta
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Richard Lee Siap Tanggapi Opini Liar yang Beredar Lewat Eksepsi Pekan Depan
• 13 jam lalucumicumi.com
thumb
Pukul Marshal, Marco Bezzecchi Dilarang Balapan di MotoGP Ceko 2026
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.