Polda Metro Jaya akan melimpahkan dua tersangka kasus isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait proses pemindahan keduanya. Diketahui, saat ini Roy dan Tifa memang sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
“Tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (20/6).
Menurutnya, pelimpahan akan dilakukan pada Senin pagi besok.
“Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2. Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” ujar Budi
Pelimpahan ini menjadi tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat keduanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Keduanya diamankan setelah berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Namun, karena alasan kesehatan, mereka dirawat inap di RS Polri Kramat Jati.





