KOMPAS.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengeklaim 50 tokoh telah menyatakan kesiapan menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan kliennya.
Sejumlah tokoh tersebut di antaranya mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin serta mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Baca juga: Roy Suryo Minta Tak Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan ke Kejaksaan
"Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo," ujar Khozinudin di Jakarta, Sabtu (21/6/2026), dikutip dari KompasTV.
Khozinudin mengatakan, pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Membaik, Tahap II Menanti
Kunjungan tersebut dilakukan untuk dua keperluan sekaligus, yakni menghadiri tahap II pelimpahan tersangka dan berkas perkara, serta mengajukan penangguhan penahanan.
KooperatifMenurutnya, Roy Suryo akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum sehingga dinilai tidak perlu dilakukan penahanan.
Khozinudin juga menyebut pihaknya masih terus melakukan konsolidasi dengan tokoh-tokoh lain untuk memperkuat pengajuan penangguhan tersebut.
Baca juga: Penampakan Roy Suryo Digiring ke Ambulans Menuju RS Polri: Pakai Kaus dan Celana Pendek
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster kedua juga mengikuti langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026).
Namun, keduanya kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




