jpnn.com, BANDUNG - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum TH, pria terduga pelaku penculikan, penyekapan, dan penyiksaan selama tiga tahun terhadap YTR di Bandung, Jawa Barat.
Menurut dia, TH harus dijerat dengan pasal berlapis mengingat beratnya penderitaan yang dialami korban. Sejauh ini, pelaku diketahui masih berkeliaran dan polisi pun masih memburu pelaku.
BACA JUGA: Anggota Komisi VIII DPR Soroti Minimnya Anggaran BNPB 2027
"Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku," kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, menurut dia, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada kepala, gangguan penglihatan berat, luka pada tubuh akibat benda tajam, bekas luka bakar serta kerusakan pada bagian bibir.
BACA JUGA: Terima Mahasiswa Demo, Dasco Langsung Telepon Bahlil dan Kepala BGN di DPR
Dia menilai apa yang dialami korban patut diduga diawali dengan praktikcoercive control atau kontrol koersif, yakni pola penguasaan terhadap pasangan yang dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemandirian dan kebebasannya.
Pelaku, kata dia, biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik hingga menciptakan ketergantungan ekonomi.
BACA JUGA: David Herson Apresiasi Langkah Dasco Menerima dan Berdialog dengan Mahasiswa di Kompleks DPR
Untuk itu, dia pun mengingatkan para perempuan untuk meningkatkan kewaspadaan apabila pasangan mulai menunjukkan perilaku mengontrol secara berlebihan.
"Jika gejala-gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum,” kata Abdullah.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat atau keluarga yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap perempuan untuk segera melapor kepada kepolisian agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis," ujarnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenham Jabar berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah DP3AKB Jawa Barat guna mengupayakan pembiayaan perawatan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap korban.
Selain mengawal pemenuhan hak korban, Kemenham Jabar juga mendorong penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




