Korban Pelecehan FH UI Ajukan Keberatan ke Kemendiktisaintek: Sanksi Belum Cukup

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Para korban kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), kekerasan psikis, dan perundungan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kampus kepada para pelaku. Keberatan tersebut disampaikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan publik usai isi percakapan 16 mahasiswa terlapor di sebuah group chat tersebar. Di dalamnya, para mahasiswa itu membahas soal tubuh para korban dengan narasi melecehkan.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengatakan para korban menilai sanksi yang diberikan UI belum mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan para pelaku maupun dampak yang dialami korban.

“Para korban dalam kasus kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan/atau perundungan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah mengajukan keberatan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia atas Keputusan Rektor Universitas Indonesia terkait sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku,” kata Timotius dalam keterangannya yang diterima kumparan, Minggu (21/6).

Ia menjelaskan, kasus yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran etik biasa. Para korban menilai peristiwa tersebut merupakan rangkaian kekerasan seksual berbasis digital yang disertai kekerasan psikis dan perundungan yang dilakukan secara kolektif serta berulang melalui ruang percakapan digital.

Selain itu, korban juga menyoroti aspek perlindungan dan rasa aman di lingkungan kampus. Menurut mereka, sanksi yang dijatuhkan belum cukup memberikan jaminan perlindungan dari potensi reviktimisasi, terlebih sebagian korban dan pelaku masih berada dalam lingkungan akademik yang sama.

“Dalam keberatan tersebut, para korban juga menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan belum cukup memberikan rasa aman dan perlindungan dari risiko reviktimisasi di lingkungan kampus,” ujar Timotius.

Oleh karena itu, para korban berharap Itjen Kemendiktisaintek dapat memeriksa keberatan tersebut secara objektif. Mereka meminta adanya putusan yang lebih adil, proporsional, serta mampu menjamin ketidakberulangan kasus serupa di lingkungan kampus.

UI Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Terkait Pelecehan

Sebelumnya, UI menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan KSBE di FH UI. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 dan merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi serta rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli.

Adapun rincian sanksi yang diberikan yakni penundaan kegiatan akademik selama 3 semester kepada 3 orang, 2 semester kepada 7 orang, 1 semester kepada 4 orang, sanksi administratif ringan kepada 1 orang, serta 1 terlapor dinyatakan tidak terbukti.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, sebelumnya menyatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi menyeluruh dan rekomendasi Satgas PPK serta Tim Ahli.

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (2/6).

UI juga menegaskan seluruh laporan diproses melalui tahapan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga asesmen tambahan sebelum keputusan akhir ditetapkan.

UI menyatakan tetap berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nobar Film Children of Heaven Bareng SBY dan Anisa Pohan, AHY Terharu: Menggerakkan Hati dan Pikiran
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Tegaskan Masih Jauh dari Puncak Performa
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PPIH siap lakukan pendorongan terakhir jamaah RI ke Madinah
• 48 menit laluantaranews.com
thumb
Inilah Beberapa Sanksi yang Didapat Jika Konten Kreator Tidak Punya NIB
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Terbitkan SRBI, Bank Indonesia Diminta Waspadai Dampaknya ke Likuiditas
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.