JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, batal dibawa dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati ke Mapolda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan pihaknya keberatan dengan rencana pemindahan tersebut karena kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai belum memungkinkan.
"Intinya adalah memang ada rencana penjemputan atau pemulangan ke Polda. Itu memang ada upaya untuk melakukan itu, cuma kami para pengacara berkeberatan karena kondisi objektif pasien," ucap Refly ketika ditemui di RS Polri Kramat Jati, Minggu malam.
Baca juga: Dokter Tifa Besok Dilimpahkan, Kuasa Hukum: Kondisinya Lebih Parah dari Roy Suryo
Ia menegaskan kondisi Roy Suryo dan Tifa belum stabil untuk dipindahkan dari rumah sakit.
Menurutnya, Dokter Tifa masih harus menjalani infus, sementara kondisi Roy Suryo juga belum stabil dan masih memerlukan obat-obatan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Kondisi Roy Suryo Bisa Naik-Turun, Pemicu Kecil Bisa Bikin Memburuk
"Tidak pernah rumah sakit ini memulangkan pasien di atas pukul 23.00 WIB. Jadi, kalau memulangkan pasien malam hari seperti ini, itu sangat tidak layak dan berbahaya bagi pasien, serta melanggar Undang-Undang Kesehatan, melanggar Permenkes, dan lain sebagainya," sambung dia.
Kuasa hukum bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada pihak rumah sakit agar kedua kliennya tidak dipulangkan malam itu.
Namun, Refly memastikan keduanya tetap akan menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Terkait jadwal pemindahan dari RS ke Mapolda Metro Jaya, Refly menyebut informasi yang diterimanya masih berubah-ubah, antara pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Meski demikian, ia memastikan keduanya harus sudah bersiap sebelum pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kedelapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.





