5 Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh Aceh Ditangkap

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Banda Aceh: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima terduga pelaku pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh setelah menerima laporan masyarakat.

"Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku. Sebelumnya, masyarakat melaporkan dugaan pemerasan dan pungli di kawasan wisata Lamreh, Kabupaten Aceh Besar," kata Joko, melansir Antara, Minggu, 21 Juni 2026.

Baca Juga :

ASDP Ambon Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli di Kapal Penyeberangan
Dia menyebutkan lima terduga pelaku pemerasan dan pungli tersebut berinisial EP, 51; L, 49; F, 58; IS, 35; dan D, 58. Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan kepada pengunjung.

"Petugas turut mengamankan satu alat tes urine digunakan dalam pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine," ujar Joko.

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh memeriksa terduga pungli dan pemerasan di Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Saat ini, kelima terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas, termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan keamanan, dan ketertiban lainnya.

"Partisipasi masyarakat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat," pesan Joko. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK: Revisi UU P2SK Perluas Hapus Tagih, Dorong Pemulihan Kredit UMKM
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Menanti Putusan MSCI, IHSG ke Level 6.116
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Momen Megawati Hentikan Pidato Demi Sambut Sinta Nuriyah di Menteng
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
CATL Kembangkan Teknologi Keselamatan Baru untuk Baterai Mobil Listrik
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Toyota bZ4X Touring Terdaftar di Indonesia, NJKB Rp 800 Jutaan
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.