Sejumlah kriteria penting telah direkomendasikan oleh Tim Percepatan Reformasi Bidang Hukum Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 2023 di era Menko Polhukam Mahfud MD. Melalui Kelompok Kerja (Pokja) Bidang 2 tentang Agraria dan Sumber Daya Alam diungkap berbagai aspek yang mandek selama ini. Sayangnya, hal-hal tersebut terindikasi terabaikan selama 2,5 tahun berjalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hak-hak pemilikan maupun pengelolaan agraria dan sumber daya alam (SDA) yang masih belum sepenuhnya selesai ditetapkan bagi seluruh masyarakat menyebabkan pemanfaatannya menimbulkan konflik. Kepastian status terkait lahan masyarakat yang dikuasai/dikelola adalah prioritas penyelesaian yang perlu segera diwujudkan melalui pembuatan dan penggunaan ”Satu Peta” sebagai rujukan prosedural.
Betapa tidak, ribuan keluarga telah menjadi korban dari konflik agraria dan tenurial (perselisihan klaim penguasaan, pengelolaan kawasan hutan negara atau antara masyarakat adat dengan perusahaan).
Temuan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang 2025, terjadi sedikitnya 341 konflik agraria di 33 provinsi dengan luas lahan mencapai 914.547,936 hektar. Adapun korban terdampak mencapai 123.612 keluarga di 428 desa. Jumlah ini meningkat 15 persen dibandingkan data tahun sebelumnya.
Konflik agraria tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Barat dengan 39 kasus, Sumatera Utara (36), Papua Selatan (23), Jakarta (21), Sulawesi Selatan (20), Kalimantan Timur (19), Jawa Tengah (15), Riau (14), Jambi (13), dan Kepulauan Riau (11).
Sedikitnya 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 orang dianiaya, 19 orang tertembak, dan satu 1 orang tewas. Dari sisi pelaku, pihak keamanan perusahaan paling sering melakukan tindak kekerasan dengan 233 kasus, kemudian polisi sebanyak 114 kasus, TNI 70 kasus, dan satpol PP 36 kasus.
Dalam catatan KPA, selama 5 tahun terakhir (2021-2025) terjadi tren kenaikan konflik agraria akibat perpaduan antara konflik agraria lama yang tidak kunjung diselesaikan, plus konflik agraria baru akibat kebijakan pembangunan dan investasi oleh pemerintah.
Demikian pula pengelolaan SDA dinilai masih banyak yang belum menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk terhadap kelompok marjinal. Pengelola SDA hanya memiliki kapasitas yang terbatas serta lebih berorientasi pada aspek administrasi daripada mempertanggungjawabkan hasil pengelolaan riil di lapangan.
Praktik korupsi, memberikan kemudahan penguasaan tanah dan SDA kepada oligarki-pengusaha besar dalam rekomendasi ini, dipandang telah mengakibatkan ketimpangan penguasaan lahan. Selain itu, kerusakan fungsi lingkungan hidup karena pembalakan liar maupun alih fungsi lahan hutan secara masif menjadi lahan kelapa sawit.
Contoh nyata dari dampak kerusakan fungsi lingkungan itu adalah bencana banjir bandang terbesar di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada awal 2026. Bencana tersebut menyebabkan 1.205 orang meninggal, 139 orang hilang serta wilayah terdampak mencapai 52 kabupaten/kota, 491 kecamatan, dan 4.511 desa.
Sejumlah relawan kesehatan menyusuri jalanan yang penuh dengan tumpukan batang pohon imbas dari banjir bandang di Desa Sekumur, Aceh Tamiang, Senin (12/1/2026).
Ekskavator beroperasi memperbaiki aliran Sungai Kuranji di sekitar Bendungan Batang Kuranji yang rusak akibat banjir bandang di Jalan Gunuang Nago, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026).
Foto udara suasana bencana banjir dan tanah longsor di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025).
Terkait konflik tenurial, meski secara proporsi jumlah kasusnya jauh lebih sedikit daripada konflik agraria umum, tetapi memiliki dampak skala luas lahan yang sangat besar, diperkirakan mencapai jutaan hektar kawasan hutan.
Catatan Tahunan 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan saat ini, terdapat 26,2 juta hektar hutan yang berada dalam wilayah adat serta konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat seluas 7,3 juta hektar.
Angka-angka dari AMAN jauh lebih besar daripada yang ditampilkan dalam rilis resmi pemerintah. Versi pemerintah hanya 6,4 juta hektar dan 320 komunitas masyarakat adat yang diakui melalui produk hukum daerah. Sementara hutan adat lebih kecil lagi, hanya 332.505 hektar yang telah diakui pemerintah.
Dari data pemerintah itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat 1.051 kasus konflik tenurial sepanjang 2015-2022 dan baru 324 kasus yang tertangani. Provinsi Riau merupakan wilayah dengan jumlah pengaduan terbanyak, yaitu 361 kasus selama periode itu.
Salah satu konflik tenurial yang paling sulit diselesaikan adalah yang melibatkan masyarakat adat karena adanya tumpang tindih antara hak-hak tradisional masyarakat lokal atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun dengan berbagai izin yang dibawa perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan dan proyek pembangunan lainnya.
Banyak komunitas adat tetap menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah ulayat mereka, sementara negara terus mengeluarkan izin pemanfaatan SDA di wilayah yang secara historis telah menjadi ruang hidup masyarakat adat.
Hingga kini, masih terdapat 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan dengan sekitar 71 persen penduduknya menggantungkan hidup pada sumber daya hutan. Di sisi lain, terdapat 10,2 juta penduduk miskin yang tinggal di dalam kawasan hutan tanpa kepastian legal atas lahan yang mereka kelola.
Tengoklah kasus konflik masyarakat adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah melawan perusahaan sawit, atau konflik antara masyarakat adat Besipae dengan Pemerintah daerah di Timor Tengah Selatan, NTT, dan berbagai konflik melibatkan masyarakat adat lainnya.
Kasus paling menonjol terbaru adalah konflik masyarakat adat Suku Awyu dan Suku Marind di Papua Selatan yang menggugat izin perkebunan sawit dan industri tebu skala besar yang mengancam hutan adat mereka. Konflik ini menjadi simbol terkini pertarungan antara perlindungan hak adat dan ekspansi investasi swasta bertajuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Padahal, di sisi lingkungan, hutan Papua adalah salah satu kawasan hutan hujan primer yang tersisa di Indonesia.
Tim Percepatan Reformasi Hukum Bidang Agraria dan SDA dari Kemenko Polkam Tahun 2023 menemukan bahwa posisi hukum masyarakat adat jauh lebih lemah dibandingkan korporasi yang memiliki sertifikat, izin usaha atau konsesi yang diberikan negara. Hal ini menyebabkan mereka sering kalah ketika berhadapan di pengadilan, meski secara historis telah menguasai dan memanfaatkan wilayah tersebut selama beberapa generasi.
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Kehutanan melalui Siaran pers Nomor SP.19/HKLN/01/2026 menyatakan telah memperkuat kepastian hukum penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui integrasi kebijakan kehutanan dengan sistem penataan ruang nasional. Hal ini untuk mencari solusi atas permasalahan konflik tenurial dalam kawasan hutan maupun areal penggunaan lainnya (APL).
Percepatan penetapan hutan adat juga menjadi agenda strategis nasional untuk mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sembari menjaga kawasan hutan. Oleh karena itu, skema penyelesaian perselisihan penggunaan kawasan hutan serta perhutanan sosial sebagai akses legal dengan prinsip ultimum remedium melalui sanksi administratif.
Dalam bahasa sederhana, ini artinya pemerintah melalui Kementerian Kehutanan ”berjanji” akan mengutamakan jalan damai, denda, atau sanksi administratif lebih dahulu ketimbang langsung memenjarakan warga.
Penyelesaian konflik agrarian dan konflik tenurial tidak cukup hanya melalui redistribusi tanah atau pemberian akses perhutanan sosial. Yang lebih mendasar adalah membangun kepastian hukum atas wilayah adat, mempercepat pengakuan implementasi Kebijakan Satu Peta untuk menghindari tumpang tindih klaim dan perizinan.
Tanpa langkah-langkah itu, konflik antara masyarakat adat, negara, dan korporasi akan terus berulang menghambat keadilan agraria, merusak lingkungan hidup dan akhirnya menihilkan kepercayaan masyarakat kepada kepastian hukum pemerintah. Bagaimana pun, publik kini menunggu realisasi janji pemerintah.





