JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa sosok Richard Muljadi yang ditangkap aparat Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)? Dia adalah buron yang merugikan negara miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan pers dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (22/6/2026), Richard Muljadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Richard merupakan pria kelahiran Singapura berusia 38 tahun.
Baca juga: Buron Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap di Bandara Soetta
Dia berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan beralamat di kawasan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7 miliar.
Dalam perkara tersebut, Richard dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Atas perbuatannya, Richard terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Baca juga: Anggota DPR Kritik Kejagung Belum Tangkap Silfester Matutina: Enggak Berani Ya?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Namun, Richard tidak pernah memenuhi panggilan persidangan sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Anang.
Dicokok Tim SIRI di Bandara sepulang dari SingapuraTim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Richard Arief Muljadi.
Richard ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026), sepulang dari Singapura.
"Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Anang Supriatna.
Kejaksaan menyebut proses penangkapan berjalan tanpa hambatan karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas.
Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




