JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pajak barang dan jasa tertentu sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Pemerintah DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,” kata Pramono di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Baca Juga: Pramono Tanggapi Kendaraan Ojol Diangkut Dishub, Tegaskan Tak Ada Pungutan untuk Penyelesaian Kasus
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, sisa 50 persen pajak tetap akan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan ekosistem perfilman, termasuk pembangunan infrastruktur dan program penguatan industri film nasional.
Pramono menyampaikan, kebijakan ini merupakan hasil diskusi dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 3 Dibuka hingga 9 Juli 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pramono berharap insentif tersebut dapat mendorong rumah produksi untuk meningkatkan jumlah produksi film, khususnya di Jakarta.
“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman semakin semangat menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- pajak hiburan
- pajak film
- pramono anung
- gubernur dki jakarta
- insentif film nasional





