JAKARTA, KOMPAS — Penguatan kewenangan Danantara untuk menerbitkan instrumen utang khusus dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas mesin pembiayaan pembangunan di luar jalur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara konvensional. Langkah ini ditempatkan sebagai strategi untuk menjaga kesinambungan pembiayaan di tengah menyempitnya ruang fiskal negara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memperluas mandat Danantara melalui penambahan pengaturan Surat Utang Danantara yang dikelola dengan prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Tidak hanya mengatur penerbitan surat utang secara umum, aturan baru itu juga membuka ruang bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond. Dalam ketentuan yang diatur lebih lanjut, negara memberikan perlindungan hukum khusus bagi investor yang membeli instrumen tersebut di pasar primer.
Dalam Pasal 50A ayat (5), disebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Ketentuan itu juga diperkuat dengan pengaturan bahwa data dan informasi transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Selain perlindungan hukum, aturan tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi investor untuk memindahtangankan maupun menjaminkan kepemilikan surat utang khusus.
UU P2SK hasil revisi juga memperluas cakupan calon investor, termasuk wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai ketentuan tersebut menjadi sinyal paling konkret dari perubahan arsitektur pembiayaan negara. Ia menyebut pemerintah mulai memperluas sumber pembiayaan di luar mekanisme tradisional yang selama ini bertumpu pada APBN dan penerbitan utang negara.
Menurut dia, dengan desain baru tersebut Danantara didorong menjadi investment vehicle yang lebih fleksibel dalam mengelola dan menghimpun pembiayaan. Skema ini membuka ruang optimalisasi aset negara, kerja sama investasi, hingga instrumen komersial lain yang tidak sepenuhnya bergantung pada fiskal konvensional.
“Ini menunjukkan pemerintah sedang memperluas arsitektur pembiayaan nasional di luar APBN tradisional,” kata Rahma saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Selama ini pembiayaan proyek strategis nasional masih sangat bergantung pada APBN, penyertaan modal negara (PMN), maupun penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN). Ketergantungan tersebut dalam jangka panjang dinilai berpotensi menekan kapasitas fiskal negara maupun neraca keuangan BUMN.
Dengan hadirnya Danantara, sebagian pembiayaan investasi jangka panjang dapat dilakukan melalui mekanisme off-balance sheet, sehingga tidak langsung tercatat sebagai tambahan defisit maupun utang pemerintah. Namun, Rahma menilai, langkah tersebut juga mencerminkan kebutuhan pembiayaan negara yang semakin besar di tengah keterbatasan ruang fiskal.
Ia menekankan, desain tersebut harus dibarengi tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan risiko tersembunyi pada masa mendatang. “Pemerintah ingin menggeser sebagian pembiayaan investasi ke luar APBN agar tekanan fiskal tidak terlihat meningkat,” ujarnya.
Rahma mengingatkan, secara hukum utang yang diterbitkan Danantara memang tercatat sebagai utang korporasi, bukan utang langsung pemerintah. Meski demikian, apabila proyek yang dibiayai gagal atau mengalami tekanan keuangan, risiko pada akhirnya tetap berpotensi kembali ke negara.
“Kalau proyek gagal, pasar tetap akan melihat negara sebagai penanggung risiko terakhir. Risiko fiskalnya tidak hilang, hanya berpindah wadah,” ujarnya.
Selama regulasi turunannya belum memberikan kejelasan pembagian peran secara tegas, operasionalisasi Danantara berpotensi menghadapi hambatan institusional
Tantangan lain datang dari proses konsolidasi aset BUMN ke bawah Danantara yang dinilai tidak sederhana. Sejumlah BUMN besar seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Telkom Indonesia memiliki obligasi global bernilai miliaran dolar AS dengan klausul tertentu terkait perubahan kepemilikan atau pengendalian.
Perubahan struktur kepemilikan tanpa negosiasi matang dengan kreditur berpotensi memunculkan risiko technical default atau percepatan kewajiban pelunasan utang.
Di sisi lain, transisi kewenangan antara Danantara dan Kementerian BUMN juga dinilai masih menyisakan area abu-abu, terutama terkait pengelolaan dividen, pengawasan, hingga penunjukan direksi dan komisaris.
“Selama regulasi turunannya belum memberikan kejelasan pembagian peran secara tegas, operasionalisasi Danantara berpotensi menghadapi hambatan institusional,” kata Rahma.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita menilai penguatan peran Danantara juga mencerminkan kondisi ruang fiskal yang semakin tertekan. Tekanan tersebut berasal dari meningkatnya kebutuhan belanja negara di berbagai sektor, sementara kapasitas APBN dinilai semakin terbatas.
Menurut Ronny, secara ekonomi politik, kehadiran Danantara merupakan respons institusional untuk menjembatani trade-off antara kebutuhan ekspansi pembiayaan pembangunan dan kewajiban menjaga disiplin fiskal.
“Ini bukan hanya inovasi kelembagaan, tetapi juga refleksi dari tekanan fiskal yang sudah cukup jelas dan nyata,” kata Ronny.
Jika Danantara difungsikan sebagai kanal pembiayaan proyek prioritas, maka sebagian aktivitas pembiayaan berpotensi bergeser ke luar neraca APBN secara langsung. Dalam konteks ini, Danantara dapat berfungsi sebagai semacam shadow fiscal mechanism seperti yang juga digunakan di sejumlah negara melalui sovereign wealth fund maupun special purpose vehicle.
Namun, Ronny mengingatkan, mekanisme tersebut tidak selalu bebas risiko. Kunci utamanya terletak pada transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan hubungan antara Danantara dan kewajiban implisit negara.
“Kalau tidak dikelola dengan governance yang kuat, mekanisme ini bisa mengaburkan posisi fiskal yang sesungguhnya,” ujarnya.
Ronny juga menyoroti risiko terhadap disiplin fiskal. Di satu sisi, Danantara dapat membantu menjaga disiplin fiskal formal karena sebagian pembiayaan tidak tercatat langsung dalam APBN. Namun di sisi lain, terdapat risiko munculnya moral hazard serta contingent liabilities yang tidak tecermin secara eksplisit dalam laporan keuangan negara.
Ia menilai, agar tidak menimbulkan distorsi fiskal, diperlukan integrasi pelaporan, pengawasan lintas lembaga, serta standar transparansi yang setara dengan APBN.
“Tanpa itu, disiplin fiskal bisa tampak terjaga secara statistik, tetapi sebenarnya mengalami erosi secara substantif,” kata Ronny.





