Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin (22/6) terpantau tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp2.668.000 per gram, sementara harga beli kembali (buyback) juga stabil di Rp2.401.000 per gram.
Harga Jual dan Buyback Tidak BerubahBerdasarkan data yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.44 WIB, harga emas Antam bertahan di posisi yang sama dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga buyback atau pembelian kembali emas oleh PT Antam Tbk juga tidak mengalami perubahan dan tetap dipatok sebesar Rp2.401.000 per gram.
Transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Harga Emas Antam TerbaruHarga emas Antam untuk berbagai ukuran pada Senin tercatat bervariasi mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram.
- Harga emas 0,5 gram dipatok Rp1.384.000.
- Harga emas 1 gram berada di level Rp2.668.000.
- Harga emas 2 gram tercatat Rp5.276.000.
- Harga emas 3 gram dijual Rp7.889.000.
- Harga emas 5 gram mencapai Rp13.115.000.
- Harga emas 10 gram dibanderol Rp26.175.000.
- Harga emas 25 gram berada di angka Rp65.312.000.
- Harga emas 50 gram tercatat Rp130.545.000.
- Harga emas 100 gram dijual Rp261.012.000.
- Harga emas 250 gram mencapai Rp652.265.000.
- Harga emas 500 gram dibanderol Rp1.304.320.000.
- Harga emas 1.000 gram atau 1 kilogram berada di level Rp2.608.600.000.
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak Tetap Berlaku untuk Transaksi EmasKetentuan perpajakan tetap menjadi bagian dari setiap transaksi emas batangan baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan perusahaan.




