JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, bersama tersangka lainnya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (22/6/2026) pagi.
Dari pantauan Kompas.com, keduanya keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.38 WIB.
Setelah itu, keduanya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani proses tahap II dalam penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel Pagi Ini
Usai dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Tifauzia dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Saat keluar dari ruang perawatan, Roy Suryo tampak mengenakan batik lengan panjang, sementara Dokter Tifa terlihat mengenakan pakaian serba hitam yang dibalut baju tahanan berwarna oranye.
Keduanya tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media setelah menjalani perawatan sejak Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Tolak Pemindahan Roy Suryo-Tifa ke Mapolda, Singgung Kondisi Kesehatan
Namun, Roy Suryo sempat melontarkan takbir saat meninggalkan gedung.
"Allahu Akbar," teriak Roy.
Prosesi keberangkatan keduanya dikawal ketat aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu gedung rawat inap.
Di lokasi, sejumlah pendukung juga tampak hadir dan memberikan dukungan saat keduanya dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Baca juga: Dokter Tifa Besok Dilimpahkan, Kuasa Hukum: Kondisinya Lebih Parah dari Roy Suryo
Para pendukung turut mengiringi dengan lantunan salawat sambil menyemangati Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Semangat Mas Roy dan Dokter Tifa," teriak pendukung Roy dan Tifa.
Terlihat pula pengacara keduanya yang ikut turun dari gedung rawat inap RS Polri sebelum menuju mobil tahanan.
Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.