Viral motor seorang driver ojek online (ojol) diangkut petugas Dishub di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) saat tengah mengambil orderan makanan. Masalah ini pun akhirnya diselesaikan secara damai.
Dilihat dari video beredar seperti dilihat detikcom, Jumat (19/6), tampak petugas Dinas Perhubungan mengangkut beberapa kendaraan di lokasi, termasuk milik ojol itu. Dinarasikan ojol itu sedang mengambil pesanan makanan.
Ojol itu terlihat memohon-mohon meminta keringanan agar kendaraannya tidak diangkut karena digunakan sebagai sarana utama untuk bekerja. Pengemudi ojol itu bahkan sampai memanjat mobil Dishub.
Namun, penertiban tetap dilakukan oleh petugas karena kendaraan tersebut dinilai parkir di lokasi yang melanggar aturan serta berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Petugas melakukan penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
"Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring," kata Harlem dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Penertiban dilakukan dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (17/6). Kegiatan tersebut melibatkan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan kepolisian.
Harlem menjelaskan salah satu kendaraan yang ditindak diketahui milik pengemudi ojol yang kemudian viral. Saat kendaraan sudah berada di atas truk angkut, pemilik motor datang dan meminta agar kendaraannya tidak dibawa karena digunakan sebagai sarana utama untuk bekerja.
Meski demikian, petugas tetap melanjutkan proses penindakan. Menurut Harlem, keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan selama proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya.
"Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur," jelasnya.
Dia menegaskan petugas telah memberikan penjelasan kepada pengemudi terkait alasan penindakan tersebut. Sudinhub juga mengaku memahami bahwa kendaraan merupakan alat utama bagi pengemudi ojol untuk mencari nafkah.
"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," katanya.
(rdp/rdp)





